Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Opini & Ide

Beranda / Opini & Ide / Keganjilan Mengenai Peserta Sertifikasi Guru 2014
Keganjilan Mengenai Peserta Sertifikasi Guru 2014
5 Komentar | Dibaca 4304 kali

Tulisan ini berasal dari diri saya pribadi yang sumringah melihat hasil seleksi peserta sertifikasi guru tahun 2014 ini. Bagaimana tidak? Beragam keganjilan yang muncul di benak saya saat melihat pengumuman yang masuk kuota sertifikasi guru 2014. Saya tidak tahu mesti menyampaikan kepada siapa, mau telepon dinas terkait? Buat apa, paling tidak ditanggapi. Dianggap seperti daun jatuh. Lagi pula saya tidak bertugas di tempat itu. Awalnya saya tidak mau ambil pusing, namun batin ini tidak mau kompromi. Mesti diberitakan. Jalan satu-satunya tulis. Semoga dengan tulisan ini ada yang tertegur atau bahkan tersinggung.
Perhatikan screen shoot yang saya ambil dari situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ . silahkan masuk ke situs tersebut, klik kriteria, di kolom provinsi pilih Bengkulu, di kolom kabupaten pilih Bengkulu Tengah, pilih halaman terakhir.

Perhatikan pada nomor terakhir, usia 17 tahun 6 bulan, sudah memiliki masa tugas 22 tahun 8 bulan. Berarti yang bersangkutan mulai mengajar 5 tahun sebelum dilahirkan. Logikanya di mana? Ini salah operator dinas atau pusat? Saya rasa salah kedua-duanya. Atau ada praktik ‘uang pelicin’? Atau posisinya salah balik atau salah ketik? Dibalikpun rasanya masih tetap tidak masuk akal, masa mengajar mulai usia 5 tahun?
Selanjutnya. Perhatikan yang no 102, usia 24 tahun 5 bulan sudah bertugas selama 8 tahun 11 bulan. Berarti yang bersangkutan mulai mengajar usia 15 tahun 4 bulan. Saat itu sekitar tahun 2005. Setahu saya, pada saat itu, paling tidak lulus SLTA baru bisa honor menjadi guru di SD. Ini kebenarannya di mana? Kalau dilogikakan, usia tersebut masih SMP atau baru masuk kelas 1 SMA. Atau si guru tersebut sambil mengajar mengambil paket c dan paket d (kalau ada). Ya Allah, ini bagaimana? Tidak malu apa melakukan praktik-praktik seperti itu. Sadar dong, pendidikan ini. Kalau pendidiknya seperti itu, bagaimana dengan anak didiknya?
Itu 2 permasalah sangat mencolok yang saya utarakan. Masih banyak lagi, silahkan diperiksa dan dilihat-lihat di situsnya. Saya tidak tahu motifnya apa? Apa karena yang bersangkutan honor atau apa? Sehingga merasa iba dengan honornya yang pas-pasan. Itu terserah. Tapi paling tidak, tolong pikirkan, yang lihat dan membaca siapa? Bukan anak SD yang masih mengeja, tapi rakyat Indonesia, khususnya guru-guru yang belum sertifikasi.
Awalnya saya tenang-tenang saja dengan isu-isu sertifikasi guru tahun ini, 2014. Hal itu dikarenakan merasa yakin akan masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2014 dengan dasar bahwa masa tugas sudah lebih dari 7 tahun. Dua tahun terakhir, saya tidak masuk dalam seleksi dengan alasan kurang masa tugas. Tahun 2012, kata operator dinas pendidikan di kabupaten kami yang khusus menangani sertifikasi guru, masa tugas harus 5 tahun. Padahal, saya diangkat menjadi guru sejak tahun 2006.
Saya utarakan hal itu kepada pihak terkait di dinas kabupaten, bahwa saya sudah bertugas 6 tahun kurang dikit. Tapi muncul alasan lain, kata mereka, mau habiskan yang angkatan 2005. Saya tidak mengerti dengan peraturan-peraturan ini-itu, yang kadang-kadang di peraturan begini dan dalam penerapannya begitu. Kami guru hanya manggut-manggut saja. Hahhaha…
Baiklah bisa dimaklumi yang tahun 2012. Nah, di tahun 2013 setelah mengikuti uji kompetensi guru (UKG) online, saya merasa sedikit lega dengan celetukan operator, “Tenang aja Pak, hanya formalitas kok ini.”
Saya mengangguk sembari membatin, wah saya bakal sertifikasi tahun ini. Namun harapan itu sirna dengan tidak lulusnya kami angkatan 2006. Alasan mereka sama, mau habiskan yang angkatan 2005. Yang anehnya lagi, tahun ini alasannya tetap sama. Mau habiskan yang tahun 2005. Jangan-jangan tahun depanpun demikian?
Yang menjadi pertanyaan, lalu kami yang diangkat tahun 2006 kapan mendapat jatah sertifikasi? Menanggapi pertanyaan ini, para operator dinas memberikan jawaban menggantung. “Entah.”
Lah kok entah, pikirku. Mestinya yang memiliki hubungan ke pusat memberikan keterangan yang jelas kepada kami, yang sudah lama mengharapkan mendapat jatah sertifikasi. Namun kenyataanya, kami yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut seolah-olah sedang mengejar buaya berenang.
Mengapa mengejar buaya berenang? Awalnya harus bermasa tugas 5 tahun, namun yang masuk kategori bermasa tugas lebih dari 6 tahun. Pada tahun berikutnya, saat tugas kami lebih dari 6 tahun, yang masuk kriteria adalah yang bermasa tugas 7 tahun lebih. Lalu tahun ini? Sama saja. Saat kami bermasa tugas 7 tahun lebih, ternyata yang masuk kategori yang bertugas lebih dari 8 tahun. Mau apa lagi pikirku, kami hanya orang kecil, tugasnya hanya mendidik anak di sekolah.
Kalaupun ada urusan apa-apa di dinas, sangat jarang yang tidak pakai ‘uang pelicin’. Ya Allah, ternyata praktik-praktik seperti itu semakin parah saja. Contoh kecil urusan naik pangkat. Yang pakai ‘uang pelicin’ gampang urusannya. Namun yang lurus-lurus saja malah dipersulit. Selalu saja alasan uang ini-uang itulah.
Menyaksikan kenyataan buruk tersebut, tidak sedikit guru yang ikut-ikutan main curang. Buat sk siluman, mengajar dari tahun sekian-sekian supaya masa tugas lebih lama. Lalu apakah aku atau sapa aja yang merasakan, juga mesti ikut arus? Aduh, emaaak, guru kita ini, bukannya mau sok suci, tapi yang liat khalayak ramai. Bukan hanya kita sendiri. Mau dimakan uang itu? Nanti jadi tidak halal semua uangnya gara-gara tercampur uang yang itu.
Penulis adalah salah satu pendidik di SMK Negeri 1 Ujan Mas. Salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Tulisan ini sudah di posting di: http://regional.kompasiana.com/2014/03/26/keganjilan-mengenai-peserta-sertifikasi-guru-2014-644243.html

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....
Tags :  

Terdapat 5 Komentar pada "Keganjilan Mengenai Peserta Sertifikasi Guru 2014"

  1. Kian Santang

     |
    March 26, 2014 at 5:13 pm

    Kalau menurut saya yang aneh itu atasnya, masa ptk 3951767667200002 namanya alhamdulillah dan usia 22 tahun masa kerja sudah 8 tahun, itu dia 16 tahun sudah kerja? tidak sekolah? kayaknya yang salah ini bisa jadi pas vervalnya di padamu

  2. ZAINURID

     |
    April 3, 2014 at 9:09 am

    Memang masalah sertifikasi sangat membingungkan bagi kita sebagaiguru… , kita selalu dibingungkan dengan peraturan pemerintah atau pejabat setempat,, klu dulu kan masa kerja diatas 5 tahun itu sudah bisa ikut sertifikasi, tapi sekarang bukan masa kerja yang jadi patokan,,, tapi TMT pendidik yang harus 2005,,, nah ini lah yang membuat banyak terjadi kecurangan-kecurangan untuk mengejar TMT 2005….
    coba kita pikirkan klu berpatokan TMT 2005… berarti setiap tahun masa kerjanya harus nambah,,, misal kan tahun ini minimal 8 tahun… untuk syarat sertifikasi tahun depan harus 9 tahun,,, begitu seterusnya… lah yang masa kerjanya sekarang 6 atau 7 tahun,,, berarti tidak bisa sertifikasi selamanya atau bisa sertifikasi tapi harus kuliah profesi 1 tahun, terus klu gurunya kuliah,,, apa murid2nya ditelantarkan,,, apalagi biaya kuliahnya mahal,,, mohon bagi pejabat yang menangani masalah sertifikasi bisa di revisi lagi syarat sertifikasi… semoga aja masih ada kesempatan bagi mereka yang masa kerjanya tahun ini diatas 5 tahun..

  3. Robert Davis Chaniago

     |
    May 2, 2014 at 1:38 am

    di Indonesia memang keganjilan merupakan hal yang biasa.. hehehee

  4. HOTMA SIAGIAN

     |
    August 24, 2014 at 5:09 pm

    Jika Anda benar-benar mencermati Informasi yang tercantum Pada Situs http://sergur.kemdiknas.go.id/ sekaitan Informasi seputar penjaringan peserta sertifikasi Guru di sana, anda dapat mendounload buku pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dan silahkan di baca dengan seksama dan dengan jelas. Kriteria yang menjadi dasar penetapan peserta. dengan demikian masa kerja bukan menjadi patokan, tetapi di sana di jelaskan bahwa salah satu syaratnya adalah: sudah menjadi Guru pada saat ditetapkannya UU Guru Dan Dosen Pada tgl 30 Des 2005.
    Tapi jangan panik dulu. Guru yang terangkat sejak thn 2006 tetap akan mengikuti sertifikasi Guru namum bukan dengan PLPG melainkan dengan mengikuti PPG.
    semoga dapat di maklumi

  5. BUDI RAHAYU

     |
    October 22, 2014 at 4:21 pm

    persoalan sertifikasi memang tidak pernah selesain selesai. Bakalan panjang…bukan hanya itu kecurangan yang terjadi, masih banyak lagi yang bisa kita lihat sebetulnya. Contoh kecil saja, jam mengajar…! banyak yang merekayasa. Bukan sistem yang salah sebetulnya, tapi orang nya yang penuh dengan keserakahan dan sudah menganggap hal itu lumrah atau biasa. Kalau pemerintah memang serius untuk memberikan upah atau gaji kepegawai, menurut saya tidak perlu lah sertifikasi itu, cukup dengan langsung menambahkan pada daftar gaji saja. Toh, yang mengajar sudah jelas…! Ironis memang…negeri kita ini senangnya yang rekayasa ketimbang yang realita. Semoga saja kedepan ada perubahan…lebih baik tidak sertifikasi ketimbang sertifikasi tapi dengan cara yang curang. Beruntunglah orang2 yang sertifikasi dengan cara yang JUJUR.

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0