Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Lain-Lain

Beranda / Lain-Lain / VISI, MISI dan Tujuan MTs Meunafa Simeulue
VISI, MISI dan Tujuan MTs Meunafa Simeulue
0 Komentar | Dibaca 2487 kali

BAB I

PENDAHULUAN

A.      RASIONAL

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Madrasah Tsanawiyah Swasta Meunafa sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP MTs Swasta Meunafa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan kTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP MTs Swasta Meunafadimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Melalui KTSP MTs Swasta Meunafa ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MTs Swasta Meunafa sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).

B.       LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
  6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
  7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006

C.      PENGERTIAN – PENGERTIAN

  1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program pembelajaran.
  2. Silabus : Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran
  4. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) : Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi  dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapai oleh Peserta Didik, tingkat kemampuan rata-rata (intake) Peserta Didik madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)


BAB II

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI

DAN TUJUAN MADRASAH

A.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) MTs Swasta MeunafaTahun Pelajaran 2011/2012 adalah sebagai berikut :

  • Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
  • Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  • Menunjukkan sikap  percaya diri
  • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
  • Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
  • Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
  • Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  • Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
  • Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
  • Mendeskripsi gejala alam dan sosial
  • Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab
  • Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menghargai  karya seni dan budaya nasional
  • Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
  • Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  • Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun
  • Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  • Menghargai adanya perbedaan pendapat
  • Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
  • Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
  • Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah (disadur dari Permendiknas Nomor : 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan).

  • VISI MADRASAH

Sebagai lembaga pendidikan Islam, MTs Swasta Meunafa perlu mempertimbangkan harapan murid, orang tua murid, Lembaga pengguna Lulusan Madrasah serta Masyarakat dalam merumuskan visinya. MTs Swasta Meunafa diharapkan juga merespon perkembangan jaman dan tantangan masa depan dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi di era informasi dan globalisasi yang sangat cepat. Adapun MTs Swasta Meunafa ingin mewujudkan harapan dan respon visinya sebagai berikut :

“ Unggul Dalam Prestasi, Padu Dalam Ilmu Dan Amal Serta Berakhlakul Karimah ”

  • MISI MADRASAH

Untuk mewujudkan visi diatas, MTs Swasta Meunafa  melakukan misi sebagai berikut :

  1. Peningkatan Kualitas Dan Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Integrasi Ilmu Agama Dan Umum Untuk Mengurangi Dikotomi
  3. Pengembangan Sumber Daya
  4. Implementasi Budaya Islami

  •  TUJUAN MADRASAH

Secara umum, tujuan pendidikan pada MTs Swasta Meunafa adalah ingin menyiapkan siswa-siswi yang berkualitas, berakhlak mulia dan mampu bersaing di tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta terampil dalam mengamalkan ilmunya. Bertolak dari tujuan Umum diatas, maka secara khusus dapat disampaikan bahwa tujuan MTs Swasta Meunafa adalah sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan pembelajaran aktif (PAKEM, CTL)
  2. Mengembangkan potensi akademik, minat dan bakat siswa melalui bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
  3. Membiasakan perilaku Islami di lingkungan Madrasah
  4. Meningkatkan prestasi akademik siswa
  5. Meningkatkan prestasi akademik siswa di bidang seni dan olah raga lewat kejuaraan dan kompetisi.
Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Ferit Kore

Simple
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0