Artikel Kategori // Pendidikan

Supaji Alatas M.Pd
Guru SMP N I Tambak–Bawean-Gresik
ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau daerah/kawasan bebas perdagangan yang dimulai tahun 2015 merupakan sebuah kesempatan besar sekaligus tantangan maha berat bagi guru di Indonesia.Posisi guru Indonesia bisa dikatakan belum cukup kuat untuk bersaing, dengan negara-negara ditingkat ASEAN.Tujuan dari berlakungaya AFTA (Free Trade Area) pada tahun 2015 mendatang guna untuk meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dan jasa termasuk pendidikan dalam pasar dunia.AFTA (Free Trade Area) sendiri merupakan persetujauan negara-negara ASEAN meliputi: Brunai, Indonesia, Malaysia, Filipin, Singapore, dan Thailan, sementara Vietnam bergabung tahun 1995 sedangkan Laos dan Mynmar tahun 1997, terakhir Kamboja tahun 1999.
Sebagai guru yang ingin maju dan secara profesional tentu akan setuju jika AFTA (Free Trade Area) diberlakukan di Indonesia, sebab bagaimanpun Indonesia salah satu termasuk anggota neraga-negara ASEAN, secara ilmiah dan keilmuan menurut penulis bahwa pemberlakuan AFTA (Free Trade Area) nantinya tentu akan memunculkan kecenderungan dampak positif dan negatif terutama dalam dunia pendidikan, dampak positf yang ada tentu memperluas hubungan lembaga pendidikan dengan negara tetangga misal: tukar antarpelajar itu salah satu wujud dari kerja sama dibidang pendidikan sementara dampak negatif yang dibawa AFTA (Free Trade Area) 2015 adalah kebebas guru dan dosen luar negeri menyaingi lapangan pekerjaan di Indonesia karena dengan AFTA (Free Trade Area), sepantasnya jika tenaga kerja pendidik mendatangkan, dan datang ke Indonesia karena kebebasan perdagangan dan jasa terutama dalam bidang pendidikan. Apalagi salah satu penyebab adalah produk pendidikan Indonesia saat ini kurang relevan dengan kebutuhan pasar kerja dimasa depan. Pendidikan Indonesia lebih mengarah kepada pendidikan akademis daripada pendidikan vokasional yang menghasilkan tenaga kerja terampil.
Bagaiman jika nanti pemberlakuan AFTA (Free Trade Area) 2015 berdampak bagi tenaga pendidik di Indonesia ? sebelum kita melangka lebih jauh mari kita pelajari apakah AFTA(Free Trade Area) 2015 sudah diberlakukannya nanti beberapa penerapan kerja sama dengan dibaringi Kontrak Komersial Internasional (UPICCs) sebagai referensi untuk hukum kontrak Indonesia yang baru.
Sedangkan lingkup substansi yang akan direformasi terbatas pada prinsip-prinsip umum dan aturan hukum kontrak internasional dan ketentuan untuk penjualan barang dan jasa (termasuk pendidikan), sehingga kita sebagai tenaga pendidik tentu akan mewaspadainya apakah banyak manfaat bagi pendidikan atau banyak membawa kerugian dengan adanya AFTA 2015, sehingga terobosan urgen yang dilakukan oleh tenaga pendidik sangatlah berat, baik bagamana kita mewarnai pendidikan kita bersaing dengan negara maju, sementara tenaga pendidikan kita masih jauh dari harapan negara yang menggunkan sistem pelaku utama dalam pembelajaran bukan objek tetapi subjek, baik metode alat peraga dan lulusan tenaga pendidiknya.
Menyikapi sambutan bapak Gubenur kita yang akrap disebut pak de KarWo pada tanggal 25 Januari 2014 di Gedung Palace Surabaya, bahwa persaingan tenaga pendidik di Era AFTA 2015 sungguh menuntut kita selaku tenaga pendidik lebih giat belajar, menambah wawasan dan komunikasi dengan pihak luar, juga miningkatkan akademis dalam menghadapi persaingan di Era AFTA 2015 nanti, bagaimana pula yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah dalam menghadapi AFTA 2015tersebut terhadap tenaga pendidik yang ada di Indonesia, Pemerintah Indonesia mau tidak mau harus melakukan langkah-langkah strategis agar tidak menjadi negara pemasaran bagi produk luar negeri sedangkan untuk investasi, negara lain lebih memilih negara yang pelaksanaan usahanya sudah meningkat, pemerintah harus melakukan langkah strategis yang dapat dilakukan, di antaranya :
- Sosialisasi besar-besaran yaitu pemerintah berusah mengsosialisasikan dengan melakukan kegiatan beasiswa pendidikan bagi guru dan siswa serta melakukan workshop dan kegiatan yang dilakukan diuar aktifitas mengajar.
- Pihak pemerintah selaku regulator dapat menciptakan kebijakan yang tepat terutama kebijakan yang meringankan pendidikan terhadap orang tua siswa dalam administrasi biaya sekolah tingkat atas sampai perguruan tinggi (PT)
- Pihak swasta, salah satu variabel pemacu perekonomian, Kebijakan dan sanksi merupakan intervensi pemerintah agar berjalan dengan baik sehingga pendidik menjadi lebih tenang.#73#
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "Guru di Era AFTA 2015"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Faiq Aminuddin
Pelayan Pelajar mtsnuitb.sch.id- Mensiasati K-13 dengan Kitab Salaf, Mungkinkah? 17 January 2015 - 05:32
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
Ika Wita Ersalina
|saya setuju dengan bapak supaji alatas. sebagai siswa, saya menambahkan “bukan hanya guru saja, yang harus bingung mengenai hal tersebut. seluruh lapisan masyarakat juga harus mempersiapkan diri menghadapinya. khususnya kepada teman-teman siswa saya dimanapun kalian berada. jangan pernah menyepelekan bahasa inggris, karena kunci kita untuk membangun bangsa indonesia di mata dunia lewat bahasa universal (bahasa inggris). satu lagi, jangan melupakan budaya dan kekayaan alam indonesia ya!!!”