Artikel Kategori // Lain-Lain
Walaupun berbeda memulai 1 Ramadhan, namun kita patut bersyukur bahwa kemungkinan Pemerintah dan Muhammadiyah berlebaran secara bersamaan cukup besar. Bahkan, bisa dikatakan mendekati pasti. Mekanisme fiqh yang ditulis dalam banyak kitab, bahwa hak itsbat ada di tangan pemerintah saja, yang mengharuskan kita menyatakan dengan rendah hati ‘menunggu ketetapan pemerintah’.
Dibandingkan tahun lalu, memulai Ramadhan bersamaan namun mengakhiri Ramadhan di hari yang berbeda, pasti kita memilih kondisi tahun ini. Lebih baik Romadhon berkahir sama, sehingga acara lebaran anatar keluarga menjadi kompak. Di balik perbedaan itu semua terdapat pelajaran berharga, seperti gencarnya stasiun televisi berita untuk menjelaskan tentang beragam metode penentuan Hari Raya, sehingga masyarakat memiliki bekal lebih ilmiah dan demokratis dalam menentukan pilihannya.
Tahun ini terdapat kemajuan berarti dari para presenter televisi yang telah memberitakan persoalan hisab-rukyat ini secara lebih benar. Tahun-tahun sebelumnya, para presenter selalu mendikotomikan perbedaan penentuan Hari Raya bermuara kepada pilihan penggunaan metode rukyat atau hisab. Namun tahun ini, para presenter berita telah melaporkan bahwa perbedaan penentuan awal Ramadhan ini, bermula kepada perbedaan metode hisab yang digunakan sejak awal. Untuk melaksanakan rukyat pun harus diawali dengan hisab, bukan sembarang merukyat (melihat).
Tentu ini suatu berkah bagi masyarakat untuk mendapatkan pendalaman agama secara lebih obyektif. Kita juga dapat berandai-andai, suatu saat materi hisab dan rukyat dapat menjadi materi diskusi selama sebulan penuh menyemarakkan berbagai tabligh akbar dan talk show menjelang buka dan sahur di salah satu stasiun berita.
Terlepas dari itu, Sidang Itsbat sendiri merupakan sarana belajar bagi masyarakat untuk memahami pendapat pemerintah dan ormas-ormas Islam dalam penentuan awal bulan Islam. Bahkan pendapat seperti LAPAN (Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional) dan institusi penelitian lainnya yang dimiliki bangsa ini. Maka sangat sayang jika Sidang Itsbat yang tayang live ini untuk dilewatkan. Sidang Itsbat adalah materi kuliah yang sangat berharga. Ormas Islam bebas bersuara bahkan berbeda dengan negara. Sebab, di negara lain kita akan sulit menjumpai Sidang Itsbat secara terbuka. Kementerian Agama RI selangkah lebih maju dibanding dengan negara-negara Timur Tengah.
Semisal pendapat Persis dalam Sidang Itsbat yang mengkritik penggunaan konsep hisab imkanur-rukyat yang digunakan Kementerian Agama yang tidak memiliki literatur ilmiah yang kuat. Persis menyebut bahwa konsep imkanur-rukyat yang digunakan para fisikawan (ketinggian hilal) di atas 4⁰, bukan di atas 2⁰. Sehingga Persis ingin memulai dan menyerukan untuk menggunakan konsep imaknur-rukyat di atas 4⁰.
Selama ini, pilihan angka 2⁰ merupakan hasil kesimpulan empiris dari kumpulan data rukyatul hilal yang dinilai memiliki akurasi tinggi. Inilah persoalan serius metode imkanur-rukyat memilih jalur literasi dari ilmuwan astro-fisika berdasar logila matematik ataukah berangkat dari data rukyat yang diyakini kebenarannya secara ilmiah pula.
DMI (Dewan Masjid Indonesia) yang diwakili Dr. Masdar Farid Mas’udi berpendapat bahwa pilihan hisab imkanur-rukyat merupakan pilihan tengah-tengah antara metode rukyah murni dan konsep wujudul hilal. Maka, konsep yang telah dipilih Kementerian Agama ini perlu terus diperkokoh dan disempurnakan.
Lain lagi, FPI (Front Pembela Islam) yang menyatakan menerima kesaksian terlihatnya hilal dengan mata telanjang di Cakung dengan ketinggian hilal 3⁰50’ sehingga memilih mengawali puasa Jum’at, 20 Juli 2012. Walaupun berbeda dengan Muhammadiyah yang menggunakan hisab wujudul hilal dan FPI memilih menggunakan rukyat, namun kedua ormas ini mengawali puasa pada hari yang sama. Inilah uniknya dinamika perbedaan yang terjadi.
Menarik mendengar pendapat dari Wahdah Islamiyah, apapun itu atas nama persatuan umat Islam, ormas ini siap menerima keputusan pemerintah.
Dr. Malik Madany – Khatib Am PBNU – menyatakan bahwa hisab yang digunakan di Cakung patut dipertanyakan dengan penggunaan kitab Sulam Nurrayain. Hal ini terkait seluruh sitem hisab modern yang menunjukkan ketinggian hilal di Indonesia, tidak lebih dari 1⁰40’. Beliau juga menegaskan bahwa sistem hisab adalah Islami dan telah lama dikembangkan para kiai pesantren.
Gayung bersambut dengan KH. Ghazali Masruri – Ketua Lajnah falakiyah PBNU – yang meminta Kementerian Agama bersikap serius dengan fenomena pengakuan terlihatnya hilal di Cakung. KH. Ghazali yang memimpin tim rukyah NU di 90 titik dengan menggunakan teropong modern termasuk di daerah Jakarta sama sekali tidak mendapatkan hilal. Demikian pula Kementerian Agama yang memiliki tim di 56 titik, termasuk teropong canggih yang dimiliki LAPAN dan Bosscha tidak menemukan hilal. Terlalu hebat, mata orang itu, bukan?
KH. Ghazali menolak kesaksian hilal di Cakung (selain data hisab yang anomali) karena waktu dilaporkannya terlihat hilal 17.53 WIB, maghrib belum tiba, sehingga matahari belum terbenam seluruhnya. Kedua, wilayah Cakung tertutup mendung. Ketiga, dengan mata telanjang.
Masih banyak catatan Sidang Itsbat yang berharga, namun kita tutup dengan komentar Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’kub (Imam Besar Masjid Istiqlal) di Metro TV, mengutip sebuah kaidah bahwa ‘jika seluruh ahli falak sepakat bahwa hilal tidak mungkin dirukyah, maka kesaksian rukyah ditolak’. Memang akhirnya, Kementerian Agama menolak kesaksian Cakung, seperti ditolaknya kesaksian itu tahun lalu.
Anomali di Cakung ini patut menjadi perhatian kita bersama. Akankah di Sidang-Sidang Itsbat berikutnya, anomali ini akan terulang?
Inilah bukti bahwa terdapat kondisi hisab mengalahkan rukyat. Jadi, dalam Sidang Itsbat 19 Juli lalu, pengunaan metode hisab lebih dominan daripada metode rukyat. Kementerian Agama masih berpendapat bahwa rukyat harus dilakukan sebab itulah sunnah Kanjeng nabi yang tidak boleh mati. Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’kub menyatakan bahwa tekst hadits menyatakan perintah melihat hilal, jadi hukumnya wajib. Hal ini berbeda dengan penentuan waktu sholat, tidak ada perintah (kewajiban) untuk melihat langit (mengetahui dengan melihat langsung). Kita dapat membandingkan perbedaan teks redaksi hadits itu sendiri.
Selamat Membandingkan dan Selamat Menunggu Sidang Itsbat berikutnya. Dan ingat, mari berlapang dada dengan perbedaan-perbedaan. (http://solorayaonline.com/2012/07/26/catatan-siidang-itsbat/)
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Hayan
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Ini 5 Prinsip Kerja Orang Jepang yang Patut Kamu Tiru 29 March 2017 - 09:22
- Ini Deretan Kapal ‘Genset Raksasa’ yang Disewa PLN untuk Terangi RI 24 March 2017 - 10:31
- Ternyata, Air Kelapa Dicampur Madu Memiliki Khasiat Menakjubkan 20 March 2017 - 04:19
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (93)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer