Artikel Kategori // Lain-Lain
Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014
Kepada Pengguna Yth.
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut:
Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
+ EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
+ Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
+ Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
+ Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
+ Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
+ Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
– Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
– Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
+ Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
– Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
– Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
+ Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
– Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
– Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
– Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Catatan:
* Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
* Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
* Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
* Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
* Prosedur lengkap dapat dipelajari dihttp://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

lesnan
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Berkaryalah, Jadi Orang Yang Bermanfaat 14 October 2014 - 02:25
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (93)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer