Artikel Kategori // Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014
PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014
1 Komentar | Dibaca 3266 kali
Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Bagi Guru Bukan PNS (Tapi Sudah Inpassing):
- Fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing
- Fotocopy atau salinan ijazah terakhir tertinggi
- Fotocopy dokumen validasi NUPTK
- Fotocopy atau sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/Konselor
Persyaratan Penyesuaian PAK Bagi Guru PNS:
- Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir
- Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy dokumen validasi NUPTK
- Fotocopy sertifikat pendidik NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK) /konselor
Persyaratan Penyetaraan Guru Bukan PNS (Pengganti Inpassing):
- Fotocopy surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/kantor wilayah/kementerian lain/LPNK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- NUPTK
- NRG bagi yang sudah memiliki
- Salinan atau fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Asli surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu
- Salinan atau fotocopy sertifikat pendidik yang diketahui (dilegalisir) oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah kementerian
- Salinan atau fotocopy surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah kementerian/PLNK
Mohon berkas dikirim ke cap pos: PO BOX 4644 JKP 10046
Atau disampaikan/diantarkan langsung ke alamat: Kompleks Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Senayan 1 Jakarta.
(Info dari Dikpora Kab. Tegal)
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

haryono
Dengan menggunakanjasa seo, website Anda akan dihantarkan ke halaman 1 google sehingga website Anda akan le ...Daftar Artikel Terkait : 4
- Discoffeery, Kopi Hijau 100% Asli 16 April 2017 - 02:20
- Staedtler Pensil Terbaik Untuk Anak 27 October 2016 - 07:26
- Mobil SUV tangguh dan Sporty Terbaik 18 March 2016 - 02:30
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 8 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 8 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 6 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 8 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (979)
- Pendidikan (439)
- Informasi Umum (359)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (87)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer
PEBRIANI
|Gimana dengan waktu pengirimannya,,, ada batas waktunya gak?