Artikel Kategori // Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014
PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014
1 Komentar | Dibaca 3443 kali
Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Bagi Guru Bukan PNS (Tapi Sudah Inpassing):
- Fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing
- Fotocopy atau salinan ijazah terakhir tertinggi
- Fotocopy dokumen validasi NUPTK
- Fotocopy atau sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/Konselor
Persyaratan Penyesuaian PAK Bagi Guru PNS:
- Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir
- Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy dokumen validasi NUPTK
- Fotocopy sertifikat pendidik NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK) /konselor
Persyaratan Penyetaraan Guru Bukan PNS (Pengganti Inpassing):
- Fotocopy surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/kantor wilayah/kementerian lain/LPNK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- NUPTK
- NRG bagi yang sudah memiliki
- Salinan atau fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Asli surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu
- Salinan atau fotocopy sertifikat pendidik yang diketahui (dilegalisir) oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah kementerian
- Salinan atau fotocopy surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah kementerian/PLNK
Mohon berkas dikirim ke cap pos: PO BOX 4644 JKP 10046
Atau disampaikan/diantarkan langsung ke alamat: Kompleks Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Senayan 1 Jakarta.
(Info dari Dikpora Kab. Tegal)
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

ZAINAL ARIFIN
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang BiografinyaDaftar Artikel Terkait : 1
- Ketika anak bermain dengan temannya 18 September 2014 - 11:31
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (93)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
PEBRIANI
|Gimana dengan waktu pengirimannya,,, ada batas waktunya gak?