Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Pendidikan

Beranda / Pendidikan / Mensukseskan Program Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Mensukseskan Program Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
2 Komentar | Dibaca 4845 kali
Rahmat Santana @rahsan1
07 October 2014

GBPNS mengajar di sebuah kelas Mensukseskan Program Pemberian Kesetaraan bagi  Guru Bukan PNS (GBPNS)

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud sudah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi GBPNS ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.  Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan ,  seperti yang dimiliki guru PNS.   Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki “status” dan “hak” yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK.  Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing.  Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum.  Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing  per Januari 2013,  namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Syukurlah Program Pemberian Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) ini, diluncurkan kembali pada bulan Agustus 2014.  Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi GBPNS ini merupakan  pengakuan terhadap kualifikasi akademik , masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Mengingat penting dan strategisnya program penyetaraan  ini bagi guru dan juga pemerintah maka pelaksanaanya perlu dilakukan dengan sungguh – sungguh, memudahkan, dan bukan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Sungguh – Sungguh                                                                                                        

Direktur Pembinaan PTK Dikdas dalam surat edarannya mengenai informasi pemberkasan tertanggal 7 Agustus 2014 menyatakan bahwa Program penyetaraan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan GBPNS yang profesional. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.  Keseriusan Kemdikbud dikuatkan dengan dibukanya layanan khusus bagi pengurusan program penyetaraan ini melalui halaman website, misalnya dikdas menyediakan layanannya pada laman www.p2tkdikdas.kemdikbud.go.id  dimana disana guru bisa mendapatkan informasi lengkap tentang program penyetaraan ini yaitu meliputi dasar hukum, mekanisme dan prosedur pemanggilan.   Prosedur program penyetaraan dikdas dilakukan bertahap dengan pengaturan bahwa setiap bulannya 20.000 calon guru penerima SK Penyetaraan akan dipanggil melalui lembar info ptk, kemudian guru menyiapkan sejumlah berkas dokumen yang akan diajukan ke kemdikbud oleh kepala sekolah melalui pos dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013     Pengiriman berkas pengajuan melalui pos  merupakan langkah Kemdikbud yang perlu diapresiasi  memudahkan guru dalam pengajuan berkas, karena dengan demikian guru tidak perlu datang langsung ke kantor Kemdikbud di Jakarta.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.  Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.    Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan  sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini, paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru  yang berada di yayasannya.  Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS, mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah.  Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.  Kesungguh –sungguhan guru, kepala sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kota bukan saja akan memperlancar para GBPNS mendapatkan SK Penyetaraan saja, namun juga akan menghindarkan munculnya oknum – oknum yang kerap menjadi pahlawan kesiangan yang seolah – olah membantu guru padahal mereka memanfaatkan ketidakseriusan para pihak yang mendukung program ini.

Memper\\mudah

Seperti diketahui bahwa tugas utama guru adalah mengajar dan mendidik siswanya, oleh karena itu bila ada program guru diluar tugas profesinya, seperti program penyetaraan ini haruslah didukung oleh kepala sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten kota secara optimal.   Bantuan yang optimal ini akan memudahkan sekaligus menguatkan peran guru sebagai pengajar dan pendidik yang baik.  Sebisa mungkin, waktu dan energi guru untuk mengikuti dan mengurusi  program – program non keprofesian ini diminimalkan.  Bahkan akan lebih baik bila urusan program penyetaraan ini diurus secara penuh oleh kepala sekolah, serta didukung oleh pihak  yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota,  dengan demikian guru bisa tetap fokus melaksanakan tugas profesinya dengan sebaik – baiknya.

Bukan PHP

Guru – guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik dan SK inpassing pada tahun 2010 dan 2011, secara umum alhamdulillah tunjangan profesinya sudah disesuaikan sebesar gaji pokok guru PNS pada golongan dan pangkatnya.  Artinya program inpassing sudah dilaksanakan oleh kemdikbud dengan benar dan baik, bukan PHP.  Semoga praktik yang sudah benar dan baik atas program inpassing dilanjutkan pula pada program pemberian kesetaraan sekarang ini.  Itikad baik pemerintah melalui pemberian kesetaraan jabatan bagi GBPNS dilaksanakan lengkap sesuai dengan tuntunan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga maksud dan tujuan dari pemberian kesetaraan ini bisa diraih sesuai yang diharapkan.

Sebagai salah satu upaya Kemdikbud dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.

 

Cimahi, 7 Oktober 2014

Penulis :  Rahmat Santana, S.IP

               Guru SD Hikmah Teladan

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Terdapat 2 Komentar pada "Mensukseskan Program Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)"

  1. MOH ISTIQLAL

     |
    October 8, 2014 at 9:43 am

    Ass…..
    tanya pak….
    klau wiyata di Madrasah Negri hanya dengan SK Kepala bisa diajukan nggak?
    mohon infonya…
    terimakasih

  2. MUHAMMAD FADLY.S

     |
    October 8, 2014 at 12:23 pm

    bagaimana dengan guru komite pak?,,,,,

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

muhamad ihsan mufthi

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0