Artikel Kategori // Lain-Lain
Guru adalah manusia dewasa yang diberi beri amanah untuk mengajar,mendidik dan membimbing anak didik agar mejadii dewasa dalam arti memiliki keunggulan pengetahuan,sikap/prilaku dan ketrampilan yang berguna bagi dirinya,keluarga,masyarakat bangsa dan Negara.Dalam menjalankan amanahnya,guru senantiasa menjalin hubungan dengan anak didiknya.Guru juga manusia biasa,makanya dalam hubungannya dengan anak didik,kadang timbul masalah yang mengantar seorang guru ke dalam proses hukum atau diberhentikan sebagai guru,antara lain tindak kekerasan,pelecehan seksual,pencabulan atau pemerasan.Oleh karena itu,guru hendaknya lebih professional dalam menjalankan profesinya agar tidak terjadi masalah yang mrugikan kedua belah pihak.
Untuk menjaga profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya maka guru memiliki kesepakatan untuk mentaati kaidah/norma yang merupakan pedoman tingkah laku guru,yang disebut “Kode Etik Guru”.Dalam kode etik guru tersebut dijabarkan prilaku-prilaku guru dalam berhubungan dengan anak didiknya,yaitu:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah,dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasanalasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum,kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Bila guru mentaati norma tersebut maka yakinlah hubungan guru dengan anak didik akan harmonis dan tidak menimbulkan masalah.Tetapi kepada Allahlah kita berharap untuk membimbing kita dalam berhubungan dengan anak didik,memohon perlindungannya dari tipudaya setan,karena setan senantiasa berusaha menuyuruh manusia berbuat dosa,tak terkecuali guru dan anak didik yang juga adalah manusia biasa.
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "HUBUNGAN GURU DENGAN ANAK DIDIK SECARA PROFESIONAL"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

James Riyadi
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Diherbal Melayani Pembelian Obat Herbal Ampuh 02 February 2017 - 03:50
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
YUSRA, S. Ag
|Tulisan yang bagus