Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Lain-Lain

Beranda / Lain-Lain / HUBUNGAN GURU DENGAN PROFESI DAN ORGANISASI PROFESINYA
HUBUNGAN GURU DENGAN PROFESI DAN ORGANISASI PROFESINYA
0 Komentar | Dibaca 3315 kali
SAHABUDDIN @elsah
30 December 2014

DSC_0001223

Guru adalah masyarakat profesi,yang masyarakat yang memiliki keahlian dalam melaksanakan tugas sebagai guru.Sebagai masyarakat profesi,guru terhimpun dalam suatu organisasi profesi.Oleh karena itu,sebagai masyarakat profesi,guru dituntut menjaga dua hubungan,yaitu hubungan dengan profesi keguruan dan dengan organisasi profesi keguruan.Seringkali kita mendengar,ada oknum guru yang melakukan tindakan yang merugikan profesinya,atau merusak citra profesi guru,entah tindak asusila,korupsi,melalaikan tugas atau aktif dalam kegiatan politik,antara lain mengikuti kampanye salah satu calon kepala daerah di saat jam kerja,dan sebagainya.Untuk menjaga hubungan guru dengan profesi dn organisasi profesinya.PGRI sebagai organanisasi profesi guru yang tertua di Indonesia telah membuat pedoman tingkah laku guru,yang memuat nilai-nilai yang perlu diperhatikan guru dalam menjalankan profesinya,antara lain:
A. Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e. Menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
B. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bilamana guru menjunjung nilai-nilai tersebut di atas,maka yakinlah keberadaan guru sebagai masyarakat profesi patut mendapat jempol.Hubungan dengan profesi dan organisasi profesi menunjutkan kesetiaan seorang guru terhadap profesinya,dan dapat kita menilai bagaimana orientasi seorang guru terhadap profesinya,apakah guru itu memandang profesi sebagai lading perjuangan untuk kemajuan bangsa atau hanya memandanh profesi guru sebagai lading untuk mencari uang semata.Orientasi terhadap profesinya akan membentuk prilaku dan semangat guru dalam melaksnakan tugas profesinya.Beda dengan guru yang memandang profesinya hanya sekedar sebagai mata pencaharian,maka tugasnyapun hanya sekedar mengisi jam-jam pelajaran yang telah dtetapkan oleh sekolah,selebihnya tidaklah penting,kalaupun melaksanakan tugas tambahan maka itupun menuntut adanya gaji tambahan,padahal sebuah tugas guru selain mengajar telah diperhitungkan oleh pemerintah/Negara dalam gaji bulanan guru,termasuk dalam kegiatan pengembangan profesi guru.Tanpa ada tambahan gajipun,pemerintah telah memenuhi hak-hak guru.

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

SEPTIN TRI PUJI HASTUTI, S.Pd

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0