Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Pendidikan

Beranda / Pendidikan / PERJUANGAN PGRI DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
PERJUANGAN PGRI DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
0 Komentar | Dibaca 3595 kali
Ali Harsojo @aliharsojo
05 February 2015

ALI HARSOJO, M.Pd.
GURU SDN PAJAGALAN II KEC. KOTA SUMENEP

Abstrak
Dalam undang-undang No. 14/2005 tentang guru dan dosen sebagai landasan yuridis eksistensi Profesi Guru dan Dosen. Profesiguru memiliki konsekuens yang erat diemban, bukan saja kompetensi paedagogik, kepribadian, sosia dan profesional, melainkan juga melekat apa yang disebut sebagai kaum intelektual atau komunitas professional, terpelajar. Guru adalah golongan kaum profesional dan intelektual. Nasib profesional guru tidaklah secepat cemerlang profesi yang telah ada dulu.

KATA KUNCI : Profesi guru, profesionalisme, kompetensi guru.

Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi atau peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Namun, dibalik itu semua juga tersirat suatu dilema profesi ini dimana seringkali guru tidak menerima penghargaan ataupun perlakuan yang sebanding dengan apa yang telah dikorbankan. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang guru apakah yang harus kita lakukan? Bagaimana pula sebaiknya kita menyikapi hal ini dengan lebih arif dan bijaksana? Karangan ini hanyalah sebuah tulisan, namun dengan tulisan ini, penulis bisa berharap dapat memberikan masukan untuk merefleksikan kembali pilihan kita.

Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

Professional
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu menransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda.
Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat ekslusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya visi bersama akan hal yang baik. Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya.
Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggung jawab terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, pelajaran dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya guru mempunyai kewenangan. Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah. Lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga sekolah atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga sekolah atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.

Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan orang. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok, para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profesional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam ke-adaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka

Tantangan Profesi Guru
(1) Perkembangan Teknologi Informasi
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, terjadinya revolusi teknologi informasi merupakan sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan secara mendesak. Adanya perkembangan teknologi informasi yang demikian akan mengubah pola hubungan guru-murid, teknologi instruksional dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Kemampuan guru dituntut untuk menyesuaikan hal demikian itu. Adanya revolusi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang pendidikan sebagai alat mencapai tujuannya dan bukan sebaliknya justru menjadi penghambat. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh ilmu pendidikan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi pendidikan di lapangan.
Perkembangan teknologi (terutama teknologi informasi) menyebabkan peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan akan mulai bergeser. Sekolah tidak lagi akan menjadi satu-satunya pusat pembelajaran karena aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Peran guru juga tidak akan menjadi satu-satunya sumber belajar karena banyak sumber belajar dan sumber informasi yang mampu memfasilitasi seseorang untuk belajar.
Teknologi mempunyai gagasan mereformasi sistem pendidikan masa depan. Apabila anak diajarkan untuk mampu belajar sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri atas fasilitasi lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan. Orientasi pendidikan yang terlupakan adalah bagaimana agar lulusan suatu sekolah dapat cukup pengetahuannya dan kompeten dalam bidangnya, tapi juga matang dan sehat kepribadiannya. Bahkan konsep tentang sekolah di masa yang akan datang, menurutnya akan berubah secara drastis.
Secara fisik, sekolah tidak perlu lagi menyediakan sumber-sumber daya yang secara tradisional berisi bangunan-bangunan besar, tenaga yang banyak dan perangkat lainnya. Sekolah harus bekerja sama secara komplementer dengan sumber belajar lain terutama fasilitas internet yang telah menjadi “sekolah maya”. Bagaimanapun kemajuan teknologi informasi di masa yang akan datang, keberadaan sekolah tetap akan diperlukan oleh masyarakat. Kita tidak dapat menghapus sekolah, karena dengan alasan telah ada teknologi informasi yang maju.
Ada sisi-sisi tertentu dari fungsi dan peranan sekolah yang tidak dapat tergantikan, misalnya hubungan guru-murid dalam fungsi mengembangkan kepribadian atau membina hubungan sosial, rasa kebersamaan, kohesi sosial, dan lain-lain. Teknologi informasi hanya mungkin menjadi pengganti fungsi penyebaran informasi dan sumber belajar atau sumber bahan ajar. Bahan ajar yang semula disampaikan di sekolah secara klasikal, lalu dapat diubah menjadi pembelajaran yang diindividualisasikan melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh siapapun dari manapun secara individu. Inilah tantangan profesi guru. Apakah perannya akan digantikan oleh teknologi informasi, atau guru yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang peran profesinya.
Dunia pendidikan harus menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan teknologi informasi tersebut. Melalui penerapan dan pemilihan teknologi informasi yang tepat (sebagai bagian dari teknologi pendidikan), maka perbaikan mutu yang berkelanjutan dapat diharapkan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten/konstan akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha memilih jenis teknologi informasi yang tepat, sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan. Pemilihan jenis media sebagai bentuk aplikasi teknologi dalam pendidikan harus dipilih secara tepat, cermat dan sesuai kebutuhan, serta bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan kita.

(2) Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan
Kini, paradigma pembangunan yang dominan telah mulai bergeser ke paradigma desentralistik. Sejak diundangkan UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah maka menandai perlunya desentralisasi dalam banyak urusan yang semula dikelola secara sentralistik. Menurut Tjokroamidjoyo (dalam Jalal dan Supriyadi, 2001), bahwa salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya.
Bergesernya paradigma pembangunan yang sentralistik ke desentralistik telah mengubah cara pandang penyelenggara negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Pembangunan harus dipandang sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat itu sendiri dan bukan semata kepentingan negara. Pembangunan seharusnya mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan sekaligus penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan untuk dirinya dan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapinya, baik secara individual maupun secara kolektif.
Belajar dari pengalaman bahwa ketika peran pemerintah sangat dominan dan peranserta masyarakat hanya dipandang sebagai kewajiban, maka masyarakat justru akan terpinggirkan dari proses pembangunan itu sendiri. Penguatan partisipasi masyarakat haruslah menjadi bagian dari agenda pembangunan itu sendiri, lebih-lebih dalam era globalisasi. Peran serta masyarakat harus lebih dimaknai sebagai hak daripada sekadar kewajiban. Kontrol rakyat (anggota masyarakat) terhadap isi dan prioritas agenda pengambilan keputusan pembangunan harus dimaknai sebagai hak masyarakat untuk ikut mengontrol agenda dan urutan prioritas pembangunan bagi dirinya atau kelompoknya. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian otoritas pemerintah pusat ke daerah, untuk mendistribusikan beban pemerintah pusat ke daerah sehingga daerah dan masyarakatnya ikut menanggung beban tersebut. Tujuannya adalah: (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil di tingkat lokal, (2) meningkatkan partisipasi masyarakat, (3) menyusun program-program perbaikan pada tingkat lokal yang lebih realistik, (4) melatih rakyat mengatur urusannya sendiri, (5)membina kesatuan nasional yang merupakan motor penggerak memberdayakan daerah. Dalam desentralisasi pendidikan, pemerintah pusat lebih berperan dalam menghasilkan kebijaksanaan mendasar (menetapkan standar mutu pendidikan secara nasional), sementara kebijaksanaan operasional yang menyangkut variasi keadaan daerah didelegasikan kepada pejabat daerah bahkan sekolah.
Kurikulum dan proses pendidikan dalam kerangka otonomi daerah, ada bagian yang perlu dibakukan secara nasional, tetapi hanya terbatas pada beberapa aspek pokok, yaitu: (1) Substansi pendidikan yang berada dibawah tanggungjawab pemerintah, seperti PKN, Sejarah Nasional, Pendidikan Agama, dan Bahasa Indonesia; (2) Pengendalian mutu pendidikan, berdasarkan standar kompetensi minimum; (3) Kandungan minimal kompeteten setiap bidang studi, khususnya yang menyangkut ilmu-ilmu dasar; (4) Standar- standar teknis yang ditetapkan berdasarkan standar mutu pendidikan.
Program-program pembelajaran di sekolah berupa desain kurikulum dan pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan nonkurikuler sampai pada pengadaan kebutuhan sumber daya untuk suatu sekolah agar dapat berjalan lancar, tampaknya harus sudah mulai diberikan ruang partisipasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Demikian pula
di lembaga-lembaga pendidikan lainnya nonsekolah, ruang partisipasi tersebut harus dibuka lebar agar tanggung jawab pengembangan pendidikan tidak tertumpu pada lembaga pendidikan itu sendiri, lebih-lebih pada pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Cara untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan berbagai variasi cara sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau komunitas tempat masyarakat dan lembaga pendidikan itu berada. Kondisi ini menuntut kesigapan para pemegang kebijakan dan manajer pendidikan untuk mendistribusi peran dan kekuasaannya agar bisa menampung sumbangan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, dari pihak masyarakat (termasuk orang tua dan kelompok-kelompok masyarakat) juga harus belajar untuk kemudian bisa memiliki kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan.
Sebagai contoh tentang partisipasi dunia usaha/industri pada era otonomi daerah. Mereka tidak bisa tinggal diam menunggu dari suatu lembaga pendidikan/sekolah sampai dapat meluluskan alumninya, lalu menggunakannya jika menghasilkan output yang baik dan mengkritiknya jika terdapat output yang tidak baik. Partisipasi dunia usaha/industri terhadap lembaga pendidikan harus ikut bertanggung jawab untuk menghasilkan output yang baik sesuai dengan rumusan harapan bersama. Demikian juga kelompok-kelompok masyarakat lain, termasuk orang tua siswa. Dengan cara seperti itu, maka mutu pendidikan suatu lembaga pendidikan akan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan dan komponen-komponen lainnya di masyarakat.

Kode Etik Guru
KODE ETIK GURU INDONESIA
Cara indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa bangsa dan negara kemanusiaan pada umumnya guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang-undang turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan repoblik indonesia oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam pendidikan.
Tanggung Jawab PGRI Dalam Profesionalisme Guru
Peningkatan profesionalisme seorang guru mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara mikro dan makro. Secara mikro guru bertanggung jawab dalam meningkatkan tingkat penguasaan siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah untuk dapat diterapkan dalam lingkungannya. Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang cocok untuk penyampaian materi terhadap siswa agar usaha guru tidak sia-sia. Metode yang dipilih adalah metode yang sekiranya mudah dimengerti oleh siswa dan tidak sulit dalam menyampaikannya. Guru banyak berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran di kelas. Selain itu guru juga menjadi agent of change terhadap perubahan pola pikir, sikap, tingkah laku, skill/ keterampilah maupun pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik. Adanya beberapa siswa yang berhasil dalam mengikuti berbagai perlombaan mata pelajaran (olimpiade), berhasil dan berprestasi dalam bidang olah raga juga merupakan wujud dari hasil bimbingan dan didikan dari seorang guru. Secara makro guru dapat berperan dalam pencapaian tujuan pendidikan sekolah, tujuan pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Karena guru adalah tenanga operasional yang bersinggungan langsung dengan program pendidikan nasional (pelaksana proses pembelajaran yang menjadi akar fundamental dari pendidikan).
Sebagai petugas profesi, guru berperan vital dalam menentukan maju mundurnya pendidikan. Guru merupakan pejuang terdepan dalam memajukan pendidikan, karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik sebagai peserta didikan yang akan dikembangkan segenap kemampuannya. Tolok ukur keberhasilan dalam kemajuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik dalam melaksanakan tugas-tugas belajar, dimilikinya budi pekerti yang luhur, sikap dan perilaku yang meningkat, keterampilan dan skill yang memadai. Untuk itu dalam upaya memajukan pendidikan bimbingan, arahan, didikan, pelatihan dan keteladanan dari seorang guru juga menjadi penentu dalam mengantarkan kemajuan pendidikan.
Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya. PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut:
Guru sebagai anggota dari PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru. Bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi. Hak-hak guru sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru akan terwujud dengan partisipasi aktif dari PGRI. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam melakasanakan tugas keprofesionalannya dalam bidang pendidikan, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi tersebut berupa kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan. Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. Penilaian yang diberikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundabg-undangan. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan atau prestasi non-akademik.
Guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dinawah kewenangannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum; profesi; serta keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelanggaran lain yang dapat menghambat guru dalam melaksankan tugas.
Guru juga berhak mendapatkan perlindugan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain. Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atau kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah dan pemerintah. Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan, guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggra pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah; serta tidak meniadakan hak guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasaranan pembelajaran.
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru. Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan nasional.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan ditingkan satuan pendidikan meliputi: penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya; penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan; penyusunan rencana strategis; penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah; penyusunan anggran tahunan satuan pendidikan; perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru; perumusan criteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota meliputi: saran atau petimbangan tertulis atau lisan dalam penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota. Kesempatan itu dapat disampaikan secara kolektif melalui organisasi profesi guru, yaitu PGRI. Disamping itu melalui PGRI, guru dapat mengontrol kebijakan pendidikan ditingkat kabupaten atau kota.
Kesempatan untuk dapat berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi meliputi saran atau pertimbangan tertulis aatau lisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; menyusun rencana strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan daerah provinsi. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan tingkat nasional meliputi saran atau pertimbangan tertulis atau lisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; penyusunan rencana srtrategis di bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional. Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan disampaikan baik secara saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan disampaikan baik secara individual, kelompok atau melalui organisasi profesi guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan minimal guru.
Guru diangkat pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Selain cuti, guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesiannya, paling lama enam bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti xtudi untuk pengembangan keprofesian diatur dengan peraturan menteri. (Musaheri, 2009).


DAFTAR PUSTAKA

Anwar Yasin. Standar Kemampuan Profesional Guru SD. IKIP Malang , 1998
Musaheri, 2009. Ke-PGRI-an. Jogjakarta: DIVA Press
Supriyadi, Dedi. 1999. Menggangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Syamsudin, Abin. 2006. Profesi Keguruan. Jakarta: UT
Tilaar, H.A.R. 2001. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Tilaar, H.A.R. 2005. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta : Depdiknas

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Rizky Mulyo Dewanto

SMKN 8 MALANG ,Jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)
Daftar Artikel Terkait :  65
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0