Artikel Kategori // Pendidikan
Guru ataupun pengawas wajib melaksanakan PKG pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini tentu saja akan sangat berguna bagi mereka yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2015 ini. Oleh karenannya salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru dan pengawas sekolah dengan memvalidasi surat keputusan tunjangan profesi baik pengawas dan juga guru.
Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan validasi SKTP cukup berpengaruh dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi mereka. Oleh karena itu, di kesempatan ini saya tidak bermaksud mengajari atau menggurui bapak/ibu pengawas sekolah juga guru.
Adapun info tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 ini bersumber dari P2tk Dikdas dan menjelaskan rambu-rambu serta persyaratan khusus yang menurut saya perlu diketahui oleh bapak/ibu pengawas dan guru baik itu Pengawas SD, Mata pelajaran ( sekolah SMP) dan Sekolah luar biasa (SLB
Untuk lebih jelasnya para guru dan pengawas bisa mempelajari rambu-rambu Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015. Selanjutnya agar lebih mudah memahaminya silahkan download file Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Risal Much
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang BiografinyaKomentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer