Artikel Kategori // Internet & Media Sosial

ZAMAN sekarang ini semuanya telah serba canggih. Salah satunya dalam hal jual beli. Kini, jual beli tidak perlu bertatap muka, melainkan dalam jarak jauh pun bisa. Ya, melalui internet semua itu dapat dilakukan.
Selain memudahkan jual beli, tentu jual beli lewat internet ini memiliki banyak kelemahan. Dalam Islam jual beli perlu melakukan muamalah. Nah, dapatkah kita melakukan hal itu sedangkan jarak menjadi penghalang. Dan bagaimanakah posisi hukum ijab dan qabulnya? Menurut sosiolog Islam, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya (l/54) bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial. Ha ini memunculkan konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Muamalah ini memerlukan prinsip-prinsip hukum samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan social.
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut (Imam Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat, II/7, 259, Imam al Ghazali, dalam Ihya’ Ulumuddin, II/59, Ibnu ‘Asyur dalam Muqashid Asy-Syariah, hal. 176 dan Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam al-Halal wal Haram fil Islam, hal-137).
Pertama: Asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (‘An Taradhin). (QS. an-Nisa’: 29). Hadits nabi SAW, “Sesungguhnya transaksi jual beli itu harus atas dasar kerelaan,” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan al-Baihaqi). Oleh karena itu, menurut Imam al-Qurthubi, setiap transaksi yang dilakukan karena unsur paksaan dan tekanan tidak sah (Tafsir al-Qurthubi, II/ 32) kecuali jika kepentingan umum atau negara membutuhkan adanya transaksi jual-beli barang atau jasa dengan harga standar terutama karena adanya faktor pelanggaran etika bisnis seperti penimbunan sembako. (Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyah, hal. 279).
Kedua: Larangan praktik penipuan, kecurangan dan pemalsuan. Hal ini termasuk memakan harta orang lain secara batil, maka transaksinya batal demi hukum. (QS. al-Muthaffifin: 1-5, Al-Anfal: 27, An-Nisa’: 29). Oleh karena itu, Nabi SAW sangat mengecam parktik berbagai kecurangan tersebut dalam segala bentuk dan media bisnisnya dengan sabdanya, “Barang siapa yang melakukan penipuan ia bukan termasuk golongan kami,” (HR. Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah sumpah, janji, iklan, penawaran dan promosi dengan barang jasa atau pun harga palsu. Sabda Nabi SAW, “Wahai para pembisnis jauhilah kebohongan,” (HR. ath-Thabrani). Salah seorang dari tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah SWT pada hari kiamat adalah orang yang menjual komoditinya dengan cara berbohong (HR. Muslim). Ketika seorang arab Badui melewati rombongan sahabat dengan membawa kambing dan ditawar dengan tiga dirham ia mengatakan, “Demi Allah tida saya akan menjualnya dengan tiga dirham.” Namun, kemudian ia menjualnya juga dengan harga tersebut kepada orang lain, maka Nabi SAW mengatakan, “Orang itu lebih menjual akhirat daripada dunianya,” (HR. Ibnu Hibban).
Larangan praktik penipuan, kecurangan dan pemalsuan. Hal ini termasuk memakan harta orang lain secara batil, maka transaksinya batal demi hukum. (QS. al-Muthaffifin: 1-5, Al-Anfal: 27, An-Nisa’: 29). Oleh karena itu, Nabi SAW sangat mengecam parktik berbagai kecurangan tersebut dalam segala bentuk dan media bisnisnya dengan sabdanya, “Barang siapa yang melakukan penipuan ia bukan termasuk golongan kami,” (HR. Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah sumpah, janji, iklan, penawaran dan promosi dengan barang jasa atau pun harga palsu. Sabda Nabi SAW, “Wahai para pembisnis jauhilah kebohongan,” (HR. ath-Thabrani).
Salah seorang dari tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah SWT pada hari kiamat adalah orang yang menjual komoditinya dengan cara berbohong (HR. Muslim). Ketika seorang arab Badui melewati rombongan sahabat dengan membawa kambing dan ditawar dengan tiga dirham ia mengatakan, “Demi Allah tida saya akan menjualnya dengan tiga dirham.” Namun, kemudian ia menjualnya juga dengan harga tersebut kepada orang lain, maka Nabi SAW mengatakan, “Orang itu lebih menjual akhirat daripada dunianya,” (HR. Ibnu Hibban).
Ketiga: Tidak melanggar ikatan tradisi, prosedur, sistem, konversi, norma, kelaziman dan kebiasaan bisnis yang berlaku (‘urf). Tentunya, tradisi bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktik riba dan spekulasi. (Dr Musthafa Az-Zarqa’ dalam al-Fiqh al-Islami fi Tsaubihil Jadid I/ 57). Hal ni berdasarkan kaidah fiqih: “Tradisi yang berlaku d kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat,” (Ibnu Nujaim, al-Asybah wan Nadzhair, 99).
Keempat: Berdasarkan niat dan itikad yang baik serta menghindarkan kelicikan dan akal-akalan (moral hazard) dengan mencari celah hukum dan ketentuan yang seharusnya. Nabi SAW bersabda,”Janganlah kalian melakukan pelanggaran seperti kelakuan kaum Yahudi, yaitu kalian membolehkan larangan dengan muslihat apa pun.” Mental culas seperti ini dilakukan kaum Yahudi terhadap larangan Allah berupa lemak bagi mereka. Lalu, mereka menjadikannya minyak dan dijualnya kemudian memakan hasil penjualannya, maka Allah melaknat mereka. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kelima: Deal (kesepakatan) transaksi dilangsungkan dengan serius, konsekuen, komit dan konsisten, tidak boleh main-main dan mencla-mencle. Sebab, menurut Nabi SAW, umat Islam itu terikat dengan perjanjian dan kesepakatan yang mereka lakukan. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Keenam: Transaksi harus berdasarkan prinsip keadilan dan toleransi (QS. An-Nahl: 90, al-Baqarah: 280). Nabi SAW bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang berlaku toleran jika menjual, membeli, menuntut dan menunaikan kewajiban,” (HR. Bukhari).
Ketujuh: Tidak dibolehkan melakukan transaksi dengan cara, media dan objek transaksi yang diharamkan Islam baik barang maupun jasa, seperti; riba (bunga), menimbun, ketidak pastian objek transaksi (gharar), makan dan minuman haram, segala hal yang menjurus pelanggaran moral dan sebagainya. Selain itu, selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah maka ketentuan Islam berlaku fleksibel, dinamis dan inovatif dalam hal muamalat. Karena, Allah menciptakan manusia sebagai khalifah-Nya yang diberi mandate dan kebebasan untuk melakukan pemakmuran bumi dengan mengikuti petunjuk-Nya.
PESATNYA perkembangan electronic commerce (e-commerce) ini dimungkinkan meningat perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi, baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan dengan pola bertransaksi secara tradisional. Dan secara bisnis, salah satu keuntungan going on line bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet dan adminitrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan biaya 12 kali disbanding dengan transaksi di cyberspace (FEER, Mei 2000).
Menurut majalah SWA bahwa sekarang ini telah terbentuk CommerceNet yang merupakan e-commerce terkomplet di Indonesia sehingga makin gampang membuka toko di internet. Ketimbang repot membuka situs web sendiri, alternatifnya: bergabung dengan satu atau beberapa mal online (MOL) di sini seperti i2Mall, JatimMall, RadioClick, D-Mal, RistiShop, dan Mall2000. Sayangnya, tak seperti MOL kelas dunia YahooStore , Mol local umumnya baru sebatas memberikan jasa penempatan di web (web presence atau profiling). Baru sedikit yang memberikan pelayanan web (web presentation) seperti katalog elektronik, keranjang belanja maupun voucer diskon, dan rasanya belum satu pun yang menyediakan layanan otoritas dan pembayaran online (agaknya baru i2Mall yang tengah serius mengembangkan jenis layanan terakhir).
Karenanya, kehadiran CommerceNet boleh jadi memang ditunggu-tunggu para wirausahawan digital dan masyarakat konsumen di sini mengingat layanan dan dibidani Divisi Multimedia Telkom dan diresmikan pada Agustus 1999, memberikan fasilitas e-commerce yang tak disediakan para pengelola MOL. Termasuk di dalamnya: presentasi web, commerce transaction processing (order manajemen dan pembayaran online), hingga layanan pascajual (order tracking, reporting dan smart statement). Maka dapat dikatakan CommerceNet sebagai The First Indonesia Commerce Servoce Provider.
Dengan fasilitas tersebut, target pasar utama CommerceNet para merchant langsung (peritel) dan merchant/ mall organizer. Kongkretnya, berbagai manfaat bagi para merchant anggotanya adalah; pemprosesan kartu kredit secara aman dan real time, online cataloging, manajemen toko (harga, katalog produk, dan sebagainya), keranjang belanja, kalkulasi pajak dan biaya angkut, serta jasa konsultasi. Walden menyarankan para peritel yang belum memiliki fasilitas e-commerce semacam catalog produk maupun keranjang belanja, agar memanfaatkan fasilitas MOL PlassaCom juga milik Divisi Multimedia Telkom dengan biaya yang relative rendah, karena tinggal menyewa dari PlasaCom.
Namun begitu, memang masih terdapat beberapa kekurangan CommerceNet yang dapat diperbaiki sistemnya di kemudian hari di antaranya fasilitasnya kurang fleksibel untuk mengadakan program promosi dan diskon, server-nya relatif lambat dan tak ada system konversi otomatis dari US$ ke rupiah (atau sebaliknya), di samping itu kekurangan CommerceNet adalah fee setiap nila transaksi masih tinggi memberatkan produk-produk yang bermargin tipis, atau yang kompetitif.
E-Commerce juga dimanfaatkan bisinis untuk reservasi perjalanan lewat internet seperti yang dilakukan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisiensi dari berbagai segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching), 6 September lalu. Nama system reservasi yang digarap sejak Mei 1999 itu MIRA (Merpati Reservation Access). Manfaat jangka panjangnya bagi MNA: bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan, sebab suatu transaksi dalam e-commerce menyangkut berpindahnya dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan. Melihat manfaat dan peluang yang dapat diraih melalui penerapan teknologi ini, industri perbankan mulai mengarahkan perhatiannya pada electronic banking (e-banking). Dewasa ini, perangkat yang digunakan secara luas untuk menyalurkan produk nasabah antara lan mencakup point of sale terminals, automatic teller marchines, telephone banking, smart cards, dan personal computers.
Dalam perkembangannya, inovasi dalam penggunaan teknologi informasi yang diiringi dengan meningkatnya pemakai personal computer serta adanya tuntutan masyarakat untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi telah membangkitkan inisiatif perbankan nasional menawarkan pelayanan melalui jaringan internet yang dikenal dengan internet banking.
Di satu sisi fenomena internet banking memberikan dampak positif, namun di sisi lain produk pelyanan berteknologi ini berpotensi menimbulkan permasalahan operasional bagi bank, antar lain verifikasi atas keakuratan dan keabsahan informasi nasabah ke bank, pemantauan terhadap nasabah, proteksi terhadap teknologi informasi, system dan prosedur, internal control dan aspek hukum.
E-COMMERCE juga dimanfaatkan bisinis untuk reservasi perjalanan lewat internet seperti yang dilakukan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisiensi dari berbagai segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching), 6 September lalu. Nama system reservasi yang digarap sejak Mei 1999 itu MIRA (Merpati Reservation Access). Manfaat jangka panjangnya bagi MNA: bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan, sebab suatu transaksi dalam e-commerce menyangkut berpindahnya dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan. Melihat manfaat dan peluang yang dapat diraih melalui penerapan teknologi ini, industri perbankan mulai mengarahkan perhatiannya pada electronic banking (e-banking). Dewasa ini, perangkat yang digunakan secara luas untuk menyalurkan produk nasabah antara lan mencakup point of sale terminals, automatic teller marchines, telephone banking, smart cards, dan personal computers.
Dalam perkembangannya, inovasi dalam penggunaan teknologi informasi yang diiringi dengan meningkatnya pemakai personal computer serta adanya tuntutan masyarakat untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi telah membangkitkan inisiatif perbankan nasional menawarkan pelayanan melalui jaringan internet yang dikenal dengan internet banking.
Di satu sisi fenomena internet banking memberikan dampak positif, namun di sisi lain produk pelyanan berteknologi ini berpotensi menimbulkan permasalahan operasional bagi bank, antar lain verifikasi atas keakuratan dan keabsahan informasi nasabah ke bank, pemantauan terhadap nasabah, proteksi terhadap teknologi informasi, system dan prosedur, internal control dan aspek hukum.
Bila dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka E-commerce atau E-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis atau pun sarana (wasilah) yang dalam kaedah syariah bersifat fleksibel, dinamis dan variable. Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.
Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan dan prinsipil yakni prinsip-prinsip syariah dalam muamalah tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (IV/ 199) bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah.
Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mushlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir (berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan keadaaan fiqih: Adh Dhararu Yuzal/Mudarat harus dihilangkan).
Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur dan system (‘urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik, tetapi bersifat fleksibel dengan meng-klik atau meng-enter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi apa pun dapat dianggap sah selama memenuhi criteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk selanjutnya masing-masing pihak komitmen untuk memenuhi kewajibannya masing-masing sesuai kesepakatan (QS. Al-Maidah:1).
Nabi bersabda, “Orang Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka kecuali kesepakatan atau perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal,” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi). Wallahu a’alam bishshawab.
Sumber :http://mulsari.blogspot.com/2015/01/jual-beli-lewat-internet-hukum-dalam.html
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

ASEP SATRIA DWI HANGGARA
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- PONDASI-ku 03 September 2014 - 12:22
- Sikap Pandang Kurikulum 2013 19 August 2014 - 09:48
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer