Artikel Kategori // Padamu Negeri
Beranda / Padamu Negeri / Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri
Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri
1 Komentar | Dibaca 2608 kali

Sumber gambar :
Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk. Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan adanya kepala sekolah pada suatu sekolah meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolahyang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 inikeaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat rilis fiture keaktifan kolektif PTK
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

jacky cong
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang BiografinyaDaftar Artikel Terkait : 1
- Diherbal Menjadi Pusat Herbal Terbaik Abad Ini 07 February 2017 - 10:48
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
MUJIYO
|setiap PTK wajib sering baca info lewat internet, khususnya lewat padamu negeri agar dapat mengikuti perkembangan tuntutan administrasi model terkini