Artikel Kategori // Pendidikan
Selamat malam ? sebagaimana kita ketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru PNS dan PNSD dananya sudah mulai di trasfer kerekening masing-masing dengan syarat SKTP sudah terbit, dan bagi guru yang SKTPnya masih belum terbit atau tertunda akan tetap dicairkan di tahap ke 2. Jadi tetaplah bersabar jangan panik dan frustasi.
Adapun tulisan kali ini akan sangat berguna bagi bapak/ibu guru penerima tunjangan Fungsional khusus NON PNS. karena, Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Selanjutnya Silahkan Download File Daftar Penerima Tunjangan Fungsional 2015.</p>
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Putra Harahap
Rajin Bekerja dan Pantang Menyerah- CURAHAN HATI 14 August 2014 - 01:12
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (93)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer