Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Opini & Ide

Beranda / Opini & Ide / KETIKA PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010 MENGHADANG
KETIKA PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010 MENGHADANG
0 Komentar | Dibaca 1448 kali

Menjadi Kepala Sekolah  itu bukan suatu jabatan yang istimewa. Jabatan Kepala Sekolah itu bukanlah pekerjaan yang menjamin untuk hidup layak. Jabatan Kepala Sekolah itu tidak seperti yang orang bayangkan, adalah ‘ lahan yang basah’ Bila orang memahami tugas dan tanggung jawab  sebagai Kelapa Sekolah, maka akan menjadi beban moral baginya ketika ia mengabaikan tugas dan tanggung jawab itu. Tetapi ketika orang berfikir ingin menjadi Kepala Sekolah hanya sekedar pelarian, hanya untuk mencari posisi aman,  maka ia tidak akan mengambil pusing tentang makna beban moral itu. jabatan Kepala Sekolah itu bukan jabatan yang istimewa, tetapi hanya tugas tambahan saja.

Simaklah Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 adalah kriteria ideal seorang kepala sekolah. Aturan baru yang digunakan untuk Tunjangan Profesi Kepala Sekolah yang penerima tunjangan profesi. Pada intinya bagi yang sudah jadi kepala sekolah pusatkan bacaan pada masa tugas.1. Kepala Sekolah hanya diakui 18 jam tambahannya jika tidak lebih dari 2 Periode tugas ( 1 periode = 4 tahun) 2. Kepala Sekolah wajib memiliki Sertifikat Kepala Sekolah (adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah) sertifikat memiliki nomor unik, yang dicatat di database nasional.
3. Memiliki penilaian kerja Kepala Sekolah yang dinilai oleh pengawas, dan penilaian tahun ke empat oleh Atasan Langsung (Kepala Dinas), dan nilai nya harus "AMAT BAIK"
4.Golongan serendah-rendahnya III/c 5. Apabila memiliki Prestasi yang istimewa bukan istimewaboleh menambah 1 Periode lagi
6. dan bila sudah 2 periode masih ingin jadi Kepsek bisa kembali diangkat dengan syarat istrirahat dulu jadi kepsek selama 4 tahun (jadi guru) tapi diangkatnya disekolah yang akreditasi nya lebih rendah.  Pastikan setiap sekolah memiliki sertifikat Akreditasi Tiap Tahunnya…

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kepala sekolah yang tidak memenuhi standar ideal Permendiknas tersebut. Kalau benar-benar diterapkan maka banyak kepala sekolah yang berguguran atau bahkan mengundurkan diri. Di lain pihak akan memicu kecurangan baru seperti yang baru-baru ini heboh untuk memenuhi standar kualifikasi maka banyak orang yang membeli ijazah tanpa duduk di bangku kuliah karena mengejar kedudukan itu.

 Karena itu …janganlah Kepala Sekolah  terlalu memusingkan tentang Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu. Syukur bagi Kepala Sekolah yang punya sertifikat sebagai Kepala Sekolah dan jangan rendah diri bagi Kepala Sekolah yang tidak punya sertifikat Kepala sekolah. Oleh sebab itu janganlah terlalu berharap bagi Kepala Sekolah yang bersertifikasi namun tidak memenuhi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. menjadi guru adalah pekerjaan yang mulia. Dengan gaji tanpa sertifikasipun guru masih bisa menyambung hidupnya.

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

JOKO SULISTYA

Guru Bahasa Inggris SMP yang telah pernah mengajar berbagai tingkat pendidikan SD, SMP, SMA dan PT. Namun s ...
Daftar Artikel Terkait :  2
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0