Artikel Kategori // Informasi Umum

Pasal penghinaan terhadap presiden sedang ramai dibicarakan dinegaraku tercinta. Menimbulkan kontroversi akhir-akhir ini. Ironis memang, jika menyaksikan bagaimana Bapak presiden dibully di Medsos, Saya pribadi kecewa menyaksikan berbagai hinaan, sumpah serapah dan ejekan- ejekan kotor ditujukan untuk bapak Presiden. Segitunya mereka membenci. Kalimat- kalimat mereka sangat tidak objektif, tendensius, dan penuh kebencian. Sepertinya Pancasila yang merupakan akar budi bangsa Indonesia tinggal sebagai dokumen negara dan buku teks pelajaran anak sekolah saja.
Mahkamah Konstitusi pada 2006 telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden sehingga hilang dari KUHP. Saya sebagai seorang yang bukan pakar hukum, tidak memahami urgensi pembatalan pasal tersebut. Wacana untuk menghidupkan kembali pasal tersebut mendapat berbagai kecaman dari mereka yang kontra terhadap presiden. Mereka berucap ini kan negara demokrasi, bukankah merupakan hak azazi untuk menyampaikan pendapat atau mengkritik presiden? Apakah menghina merupakan bagian dari mengkritik? Apakah menghina seorang presiden juga merupakan ekspresi dari sebuah demokrasi dalam menyampaikan pendapat dan penerapan dari sebuah hak azazi?
Penerapan hak azazi tidak tak terbatas karena pada dasarnya hak azazi seseorang berbarengan dengan hak azazi orang lain. Negara kita sejak lama menganut demokrasi pancasila, dimana merupakan budi bangsa kita untuk tidak menyebutkan aib seseorang secara publik, untuk tidak melanggar kehormatan seseorang, mengkritik secara sopan, menghargai yang tua dan mengayomi yang muda, kita telah diajar sejak kecil untuk hati-hati menyampaikan pendapat kepada orang lain, misalnya,” Mulutmu harimaumu”. Tapi bagaimana perbuatan penghinaan terhadap presiden tersebut?
Kita mengenal istilah supremasi hukum, dimana semua orang sama dimata hukum, penghidupan kembali pasal tersebut oleh beberapa orang dianggap terlalu berlebihan dan tidak diperlukan karena telah ada pasal pelarangan penghinaan secara umum. Tapi menurut hemat saya, Jabatan sebagai presiden tentu sangat berbeda dengan warga negara biasa, pasal penghinaan tersendiri menyangkut jabatan presiden tidak berlebihan, dimana ada beberapa negara lain yang juga membuat pasal tersendiri menyangkut hal tersebut.
Artikel Terkait
Terdapat 4 Komentar pada "Menghina Presiden?"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

SUPAJI ALATAS M.Pd
I1920m a teacher at a junior high school (SMP I Tambak), English is my job subject at school, 15 years I ...- PENELITIAN GURU SMP 27 February 2015 - 09:09
- PRO DAN KONTRA SAYONARA Mengingat Masa –masa Dikala SD Sayonara teman, kelas dan sang Guru. 14 September 2014 - 09:59
- MENJADI The LEADER Of The EDUCATION YANG DIHORMATI, DIHARGAI BUKAN DITAKUTI Di-Era Kurikulum 13 16 August 2014 - 11:30
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer
HUSNIJAL, S.HI
|betul sekali buk, saya sering melihat poto pak presiden diedit di fb.
NENI SRIWAHYUNI HARTATI
|setuju, terima kasih ya pak ..
Ariyo Galih
|Sepertinya topik ini yang lagi hangat-hangat’nya dibahas, saya tempatkan di “Topik Pilihan”
NENI SRIWAHYUNI HARTATI
|Terima kasih mas ….