Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Lain-Lain

Beranda / Lain-Lain / BODOHNYA KAMI, TIDAK MENGERTI TENTANG APA ITU TUNJANGAN KHUSUS DAERAH TERPENCIL
BODOHNYA KAMI, TIDAK MENGERTI TENTANG APA ITU TUNJANGAN KHUSUS DAERAH TERPENCIL
2 Komentar | Dibaca 2847 kali

BODOHNYA KAMI, TIDAK MENGERTI TENTANG

APA ITU TUNJANGAN KHUSUS DAERAH TERPENCIL

(Asyuni Keledar, A.Ma.Pd)*

Tahun 2015 telah berlalu dengan meninggalkan sedikit kenangan manis dan lebih besar kenangan pahit bercampur kekecewaan yang sangat dalam. Mengapa tidak? Seratus persen Guru yang bertugas di Daerah Terpencil sangat membutuhkan terpenuhinya hak-hak mereka, terutama tunjangan yang sangat menggiurkan alias Tunjangan Khusus Daerah Terpencil. Sayangnya, kami ini hanyalah orang-orang bodoh, terbelakang, yang tidak mengerti apa-apa. Kami hanya orang dungu yang berbekal keahlian dalam mendidik generasi muda Indonesia di daerah terbelakang. Megerti apa kami tentang hak-hak kami ? Mengerti apa kami tentang Tunjangan Khusus Daerah Terpencil?

Alhamdulillah, menjelang akhir tahun 2015 lalu, tepat pada bulan November, semua Kepala Sekolah SD dari kampung-kampung terpencil dan kepulauan diundang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak untuk menginformasikan tentang hak-hak para Guru yang selama ini terabaikan. Kami pun didesak untuk secepatnya memperbaharui data Dapodik kemudian melakukan singkronisasi data karena semua hak-hak Guru termasuk Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dijaring melalui Dapodik. “Semua data ada di Dapodik, walaupun kami sudah membuatnya dalam bentuk excel, tetapi harus Dapodik” demikian yang disampaikan pada pertemuan tanggal 18 November 2015 di SD Negeri 1 Fakfak. Bapak Mansur Ali, pembicara vokal pada pertemuan 18 November 2015 di SD Negeri 1 Fakfak tersebut, mengutip Pak Tagor (kami orang bodoh ini tidak tahu Pak Tagor itu siapa, tapi kemungkinan beliau dari Dirjen Pendidikan), katanya “Pak Mansur, tolong jangan lama-lama, sebelum tanggal 25 November 2015 data sudah harus dikirim”. Kami orang-orang bodoh ini pun menurut saja, karena harapan besar untuk mendapatkan Tunjangan ini semakin tinggi. Apalagi dalam pertemuan tersebut, diumumkan bahwa Distrik Karas yang berada di Ujung Timur Fakfak, Papua Barat yang sangat riskan aksesnya itu secara keseluruhan masuk Daerah Khusus.

Waktu yang ditunggu-tunggu pun tiba. Rabu, tanggal 06 Januari 2016 selepas berita nasional Jakarta, Radio Republik Indonesia Fakfak mengumumkan para penerima Tunjangan Khusus yang kami orang-orang bodoh ini harapkan itu. Dan, kekecewaan berulang karena hampir setengah dari penerima Tunjangan Khusus dari 162 orang–dalam pengumuman itu–bertempat tugas di dalam Ibu Kota Kabupaten Fakfak. Kami baru sadar, karena ternyata devinisi Daerah Khusus dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 bukan hanya mencakup daerah terpencil atau terbelakang, tetapi di dalam Ibu Kota Kabupaten Fakfak sendiri pun masuk dalam kategori Daerah Khusus(?). Sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Kristina Maridang Kabes pada pertemuan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 di SMP Santo Donbosco Fakfak untuk membicarakan Tunjangan Khusus tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Tunjangan Khusus bukan hanya meliputi Daerah Terpencil melainkan juga Kemahalan dan lain-lainnya. Sehingga Guru-Guru dari Distrik Karas sampai Distrik Tomage memiliki hak yang sama. Kami jadi terheran-heran, karena di dalam UU tersebut, Daerah Khusus hanya disebutkan adalah daerah yang terpencil. Bila ada lagi Daerah Khusus yang lain seperti daerah dengan tingkat kemahalan yang tinggi, maka sudah barang tentu tunjangan yang dimaksud namanya adalah Tunjangan Khusus Kemahalan. Kami orang bodoh ini pun saat pertemuan itu tidak mendapat kesempatan untuk bertanya walaupun kami mengajukan diri untuk bertanya. “Apakah Tunjangan Khusus yang dimaksud dalam pengumuman itu adalah Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1:17 atau Tunjangan Khusus Kemahalan atau Tunjangan lain yang tidak disebutkan di dalam UU tersebut?”. Karena data para penerima Tunjangan Khusus yang dipublikasikan itu tidak dispesifikasikan. Yaaah, beginilah jadi orang-orang bodoh. Dulu kami mengira kalau sudah bertugas di Daerah Kepulauan yang jauh dari Pusat Perkotaan, Perjalanan yang melelahkan dan harus berhadapan dengan ganasnya gelombang laut dan yang terpenting sudah memiliki NUPTK, maka hak-hak itu layak kami dapatkan, padahal itu hanya mimpi. Mimpi yang entah kapan menjadi kenyataan. Distrik Karas yang diumumkan termasuk Daerah Khusus itu pun hanya 2 Guru yang dapat. Sementara lebih dari 30 Guru di Distrik tersebut terpaksa merintih menahan kekecewaan.

Sebelumnya kami orang-orang bodoh ini pernah membuat tulisan di Akun Padamu Negeri, karena persyaratan untuk menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil salah satunya adalah memiliki NUPTK, maka kami yang bodoh ini pun menurut saja, karena kenyataannya kami tidak memiliki NUPTK. Namun, setelah terbitnya NUPTK, devinisi Daerah Khusus sudah berubah. Kekecewaan kami dibuat berlipat-lipat, hati ini diiris berulang-ulang. Tetapi kami sadar, kami ini hanya orang bodoh. Kami tidak punya kemampuan untuk memutar balik kata, kami tidak mengenal siapa-siapa yang bisa kami mintai tolong untuk mengakomodir kami sebagai penerima Tunjangan Khusus ini. Kami pun tidak mempunyai keterampilan untuk menyalurkan aspirasi kami, karena takut dimarahi, karena keterampilan bahasa kami sangat rendah, karena takut membuat orang tersinggung.

Komitmen Pemerintah terhadap masalah inipun kami pertanyakan. Jika, penjaringan data aneka tunjangan termasuk Tunjangan Khusus ini murni dari Dapodik, mengapa data penerima Tunjangan Khusus yang dipublikasikan hampir didominasi oleh para Guru yang bertugas di perkotaan, di mana hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen? Hal berikut yang perlu kami sampaikan adalah mengapa data penerima Tunjangan Khusus tidak dipublikasikan di Website Resmi Kementerian Pendidikan?

Kami sebenarnya pesimis, jika tulisan ini kelak akan dibaca, apalagi ditindaklanjuti oleh Bapak-Bapak atau Ibu-Ibu yang berada di Kementerian Pendidikan. Namun biarkanlah kami torehkan rasa kekecewaan ini, di sini. Agar rangkaian kata-kata yang mengecewakan ini, tidak terus-menerus mengganggu pikiran kami.Biarlah pikiran kami menjadi kosong. Agar kami bisa bekerja dengan tenang tanpa harus berpikir adanya hak-hak kami yang tidak kami dapatkan.

*Penulis adalah Kepala Sekolah pada SD Negeri Antalisa, Pulau Karas, Distrik Karas, Fakfak, Papua Barat, Sejak Tahun 2011.

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Terdapat 2 Komentar pada "BODOHNYA KAMI, TIDAK MENGERTI TENTANG APA ITU TUNJANGAN KHUSUS DAERAH TERPENCIL"

  1. ASYUNI KELEDAR

     |
    January 8, 2016 at 2:09 pm

    ?????

  2. sarjono

     |
    January 12, 2016 at 12:43 pm

    kirim kan saja tulisan ini ke akun fb nya pak tagor : https://www.facebook.com/tagor.a.harahap?fref=ts

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

HERI WINARTO

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0