Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Padamu Negeri

Beranda / Padamu Negeri / Syarat Mengikuti Verval Inpassing
Syarat Mengikuti Verval Inpassing
17 Komentar | Dibaca 21303 kali
ALI MUNIR @munirpati
28 January 2016

Salah satu fitur terbaru Simpatika yang ditunggu-tunggu adalah verval Inpassing. Verval yang ditujukan sebagai verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag ini sangat penting. Mengingat dari hasil verval inilah akan diketahui keabsahan dan keaslian SK Inpassing yang dipunyai oleh seorang pendidik.

Apakah ditengarai ada SK Inpassing ‘bodong’? Bisa jadi!

Verval Inpassing sendiri baru akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.

Apa saja sayarat-syaratnya?

Cara Verval Inpasing

Cara Verval Inpasing

Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.

1 Memiliki Akun Simpatika

Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.

2 Memiliki SK Inpassing

Memiliki SK Inpassing adalah syarat kedua yang tidak bisa ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3 Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing

Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).

UPDATE:
Verval Inpassing dilakukan tanpa melakukan Update Portofolio Riwayat Inpassing terlebih dahulu.

Kalau bingung dengan cara dan langkah-langkah update Riwayat Inpassing, sila baca: Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Simpatika

Oke, mumpung masih beberapa hari lagi, silakan dipersiapkan ketiga syarat tersebut agar bisa mengikuti verval Inpassing dengan lancar.

Yang belum memenuhi syarat?

Ya, cukup jadi suporter saja dulu!

UPDATE:

PERMASALAHAN TERKAIT VERVAL INPASSING

  1. 9 Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag
  2. Selalu Gagal Upload Hasil Scan SK
  3. Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Terdapat 17 Komentar pada "Syarat Mengikuti Verval Inpassing"

  1. Ahmad Najmul Muttaqin, S,s

     |
    January 28, 2016 at 10:13 pm

    Pak,” Gimana cara menemukan NRG, di akun simpatika saya,…?

  2. ALI MUNIR

     |
    January 31, 2016 at 7:57 pm

    Menemukan NRG? ataukah menemukan fitur Verval NRG?

  3. Aris Munandar

     |
    January 30, 2016 at 12:08 pm

    Yang belum ada SK Inpassing gimana cara usulnya Pak? Mohon Solusinya. Karena ditahun 2013 sudah pernah diusulkan tapi sebagian tidak keluar SK-nya. Yang ada keluar SK Inpassingnya malah yang baru-baru lulus sertifikasi, kami yang sudah lama sertifikasi malah belum memiliki SK Inpassing. Mohon pencerahannya Pak. Terima Kasih

  4. ALI MUNIR

     |
    February 1, 2016 at 7:15 pm

    Jika belum memiliki SK Inpassing ya gak bisa ikut verval Inpassing

  5. MASKUR

     |
    February 1, 2016 at 10:17 am

    File yang discan dalm bentuk pdf atau JPG n berapa kapasitasnya?
    hatur nuhun

  6. ALI MUNIR

     |
    February 2, 2016 at 9:06 pm

    Setahu saya JPG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 Kb – 1 MB

  7. MOH SYADZALI

     |
    February 3, 2016 at 7:24 am

    Menunya, hari ini 03 februari 2016, tidak muncul lagi,,, ada pakah dengan SIMPATIKA ????

  8. ALI MUNIR

     |
    February 3, 2016 at 9:02 pm

    Kita tunggu saja, Pak. Waktu verval masih tersedia lama, kok

  9. Mas'ani

     |
    February 3, 2016 at 10:30 am

    mohon izin tanya pak. untuk guru mata pelajaran PAI di bawah naungan kemdikbud apakah ada verval inpassing juga? ketika login masih diarahkan ke padamu, bukan web simpatika

  10. HADRIN IDRIS K

     |
    February 9, 2016 at 6:31 am

    apakah yang belum punya SK iNPASSING masih bisa mengajukan SK INPASSING ?

  11. ALI MUNIR

     |
    February 17, 2016 at 6:46 am

    Tidak bisa, Pak

  12. Ichsan

     |
    February 9, 2016 at 9:46 am

    Kasus saya kemarin ngisi data inpassing udah dapat s12, tp sudah bawa di Mapenda hasilnya suruh kirim token lagi padahal token sama akirnya aku rubah batal di rubah ternyata hilang dan di isi lagi inpassing gak bisa.

  13. ALI MUNIR

     |
    February 12, 2016 at 6:51 pm

    Langsung isi Verval Inpassing aja, Pak.

  14. YULIAN ISTIQOMAH

     |
    February 18, 2016 at 6:28 pm

    sudah terlambat belum ya….
    kemarin print out saya dalam golongan masih ada tulisan “null” trus ditolak oleh kemenag kab.
    kenapa ya? sampai sekarang misal nyoba lagi eror terus.

  15. TAFKHIRUL AKHLAQ

     |
    February 24, 2016 at 4:18 pm

    untuk memiliki SK Inpassing , gimana pak

  16. AFRIZAL

     |
    August 19, 2017 at 11:49 am

    Artikel nya sangat membantu saya. thanks ya admin

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Nur Alim

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0