Artikel Kategori // Padamu Negeri

Salah satu fitur terbaru Simpatika yang ditunggu-tunggu adalah verval Inpassing. Verval yang ditujukan sebagai verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag ini sangat penting. Mengingat dari hasil verval inilah akan diketahui keabsahan dan keaslian SK Inpassing yang dipunyai oleh seorang pendidik.
Apakah ditengarai ada SK Inpassing ‘bodong’? Bisa jadi!
Verval Inpassing sendiri baru akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.
Apa saja sayarat-syaratnya?

Cara Verval Inpasing
Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.
1 Memiliki Akun Simpatika
Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.
2 Memiliki SK Inpassing
Memiliki SK Inpassing adalah syarat kedua yang tidak bisa ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.
3 Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).
UPDATE:
Verval Inpassing dilakukan tanpa melakukan Update Portofolio Riwayat Inpassing terlebih dahulu.
Kalau bingung dengan cara dan langkah-langkah update Riwayat Inpassing, sila baca: Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Simpatika
Oke, mumpung masih beberapa hari lagi, silakan dipersiapkan ketiga syarat tersebut agar bisa mengikuti verval Inpassing dengan lancar.
Yang belum memenuhi syarat?
Ya, cukup jadi suporter saja dulu!
UPDATE:
PERMASALAHAN TERKAIT VERVAL INPASSING
- 9 Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag
- Selalu Gagal Upload Hasil Scan SK
- Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Artikel Terkait
Terdapat 17 Komentar pada "Syarat Mengikuti Verval Inpassing"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Nur Alim
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Metode Sederhana pendidikan dasar madrasah 06 December 2016 - 08:19
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
Ahmad Najmul Muttaqin, S,s
|Pak,” Gimana cara menemukan NRG, di akun simpatika saya,…?
ALI MUNIR
|Menemukan NRG? ataukah menemukan fitur Verval NRG?
Aris Munandar
|Yang belum ada SK Inpassing gimana cara usulnya Pak? Mohon Solusinya. Karena ditahun 2013 sudah pernah diusulkan tapi sebagian tidak keluar SK-nya. Yang ada keluar SK Inpassingnya malah yang baru-baru lulus sertifikasi, kami yang sudah lama sertifikasi malah belum memiliki SK Inpassing. Mohon pencerahannya Pak. Terima Kasih
ALI MUNIR
|Jika belum memiliki SK Inpassing ya gak bisa ikut verval Inpassing
MASKUR
|File yang discan dalm bentuk pdf atau JPG n berapa kapasitasnya?
hatur nuhun
ALI MUNIR
|Setahu saya JPG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 Kb – 1 MB
MOH SYADZALI
|Menunya, hari ini 03 februari 2016, tidak muncul lagi,,, ada pakah dengan SIMPATIKA ????
ALI MUNIR
|Kita tunggu saja, Pak. Waktu verval masih tersedia lama, kok
Mas'ani
|mohon izin tanya pak. untuk guru mata pelajaran PAI di bawah naungan kemdikbud apakah ada verval inpassing juga? ketika login masih diarahkan ke padamu, bukan web simpatika
HADRIN IDRIS K
|apakah yang belum punya SK iNPASSING masih bisa mengajukan SK INPASSING ?
ALI MUNIR
|Tidak bisa, Pak
Ichsan
|Kasus saya kemarin ngisi data inpassing udah dapat s12, tp sudah bawa di Mapenda hasilnya suruh kirim token lagi padahal token sama akirnya aku rubah batal di rubah ternyata hilang dan di isi lagi inpassing gak bisa.
ALI MUNIR
|Langsung isi Verval Inpassing aja, Pak.
YULIAN ISTIQOMAH
|sudah terlambat belum ya….
kemarin print out saya dalam golongan masih ada tulisan “null” trus ditolak oleh kemenag kab.
kenapa ya? sampai sekarang misal nyoba lagi eror terus.
TAFKHIRUL AKHLAQ
|untuk memiliki SK Inpassing , gimana pak
AFRIZAL
|Artikel nya sangat membantu saya. thanks ya admin