Artikel Kategori // Pendidikan
Kami Bagikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah. Jika anda pegawai negeri sipil (PNS)?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016. Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. yang bisa anda download file pdfnya melalui link dibawah.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Download Permendagri Perubahan Pakaian PNS.Pdf
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

hadi okeku
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Mari kita bicara mengenai kesehatan orang dewasa 01 May 2017 - 01:55
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 8 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 8 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 6 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 6 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 8 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (979)
- Pendidikan (439)
- Informasi Umum (359)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (87)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer