Artikel Kategori // Informasi Umum
Bagi orang pribadi pemilik NPWP maka ada kewajiban melaporkan SPT Tahunannya.
SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara manual ke KPP terdekat atau melalui internet (e-filling) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Cara pelaporannya :
1. Minta ke Bendahara formulir 1721 A1 ( untuk karyawan swasta/BUMN/BUMD) atau formulir 1721 A2 (untuk PNS/Pensuinan)
2. Isi formulir 1770 SS (untuk penghasilan pertahun di bawah 60 juta) atau 1770 S (untuk penghasilan pertahun di atas 60 juta)
3. Jika ingin melapor secara manual, kedua berkas di atas dibawa ke KPP terdekat
4. Bagi PNS (termasuk TNI/POLRI) wajib melaporkan dengan e-filling, karyawan swasta pun bisa pakai e-filling
Cara pelaporan melalui e-filling :
1. Mengisi formulir pendaftaran Aktivasi EFIN di KPP terdekat dengan melampirkan fotocopy KTP dan NPWP. Formulir bisa di download di sini.
2. Memiliki email pribadi yang aktif
3. Setelah menyerahkan formulir pendaftaran Aktivasi EFIN Anda akan mendapatkan EFIN
4. Lakukan aktivasi EFIN di website
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pilih dan klik “Anda belum terdaftar ? daftar di sini”
Isi NPWP, EFIN dan Kode Keamanan
Karena kemaren saya melapornya langsung di KPP Pratama Pakam, jadi lupa screenshot langkah-langkah yang saya kerjakan, jadi saya comot-comot dari orang lain gambarnya.
Sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/Panduan.lapor.pajak.secara.online.bagi.pns.html
Sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/Panduan.lapor.pajak.secara.online.bagi.pns.html
ikuti terus langkah-langkah selanjutnya, jika diminta buka link email, maka buka email Anda dan klik link-nya (email yang Anda daftarkan untuk EFIN)
5. Selanjutnya Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui website www.pajak.go.id
Tutorial Bagaimana pelaporan SPT Tahunan dengan e-filling bisa di-download di sini
Atau bisa juga lihat tutorial pelaporannya di website ini
NOTE : Anda harus menyerahkan langsung formulir pendaftaran Aktivasi EFIN di KPP terdekat, jik diwakilkan, maka harus pakai surat kuasa.
FYI :
Kemaren saya ikut kelas pajak, jadi bertanya apa sanksinya jika tidak melapor, maka jika tidak melapor Anda akan dikenai denda 100ribu rupiah pertahun. Nanti mengenai dendanya akan disurati oleh pihak kantor pajak. Jadi bagi yang tidak pernah melapor, tunggu saja suratnya datang, banyak-banyak berdoa semoga suratnya salah alamat hehehe…
Informasi lengkap lihat website www.pajak.go.id
Nanti jika Anda sudah selesai melapor melalui e-filling, akan dapat email seperti ini :
Yang gaptek, jangan kuatir, bisa kok laporan manual
Tapi khusus PNS/TNI/Polri wajib pakai e-filling ya. Kalo gaptek jangan kuatir, dibantu kok sama pegawai pajaknya sampai laporan selesai.
= Thanks for reading, semoga membantu =
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

arenggono asmaun
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- rental mobil malangku sewa mobil malangku 24 November 2015 - 10:07
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer