Artikel Kategori // Pendidikan
Sahabat pendidikan – Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Non-PNS atau yang dikenal dengan sebutan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) No. 43 tahun 2014. Tetapi pada tanggal 15 Juli 2015 Kementerian Agama Repulik Indonesia kembali mengeluarkan PMA Nomor 42 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Dalam PMA terbaru tersebut hanya ada satu pasal yang diganti, yaitu Pasal 4 ayat 2. Adapun bunyi lengkap dari perubahan pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 JTM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) hurut (a) karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut :
- mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
- menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
- mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya
Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Peraturan barunya melalui link dibawah.
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

RINALDI PUTRA
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Wajah Baru Pengurus OSIS MTsN Kuranji Kota Padang 02 February 2015 - 09:30
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer