Artikel Kategori // Pendidikan
Bapak ibu guru dibawah naungan kemenag yang kami hormati. sehubungan akan dilaksanakan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan banyaknya pertanyaan tentang ini,maka kami bagikan informasinya melalui tulisan ini, dan berikut adalah persyaratannya.
1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)
2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2015 Format (A1)Terlampir
3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. Foto Copy Print Out NUPTK
7. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;
9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .
12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah
13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing
Untuk mempermudah bapak dan ibu silahkan download berkasnya yaitu LEMBAR CHEK LIST MAP PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU PAI TAHUN 2016, Surat pernyataan calon peserta sertifikasi, formulir pendaftaran peserta sertifikasi bagi guru pai tahun 2016, silahkan download melalui link dibawah.
Download Formulir Pendaftaran Sergur Kemenag 2016
Artikel Terkait
Terdapat 4 Komentar pada "Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

ATHO'URROHMAN
Author Buku Cerita Anak "Sepeda untuk Fandi" http://nulisbuku.com/books/view_book/5436/sepeda-untuk-fandi d ...- Tentang Menerbitkan Buku di Penerbit Indi 01 April 2015 - 10:26
- 3 Langkah Sederhana Membangun Budaya Membaca 01 March 2015 - 10:43
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer
USTADZIYAH
|pak, saya mau tanya untuk guru madrasah yang ber-PegId dan ber-NPK tapi belum ber-NUPTK masa kerja mulai bulan Juli tahun 2009, apakah bisa daftar sertifikasi guru kemenag tahun 2016????
dalam http://www.simpatikapati.com/2016/03/cara-pengajuan-nuptk-baru.html dijelaskan,,
NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag
Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat ‘nomor unik’ tersendiri?
Ya, akhirnya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.
NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.
NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.
Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.
Ke depan, program-program peningkatan mutu pendidik seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya pemberian Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup memakai NPK.
,,,,,
ROHANI MUSTAKIM
|ASS.WR.WB mohon maaf mengganggu sya mau tx , sya sudah mengabdi tahun 2005 di madrasah tapi yang jadi persoalan adalah lbh dulu pengabdian ketimbang lulusan sekolahku.sampai skarang sy blum pernah lg mendaftar sertifikasi . sy sudah mendaftar berkali – kali tpi tdk lulus bahkan sya sudah mengubah pengabdianku menjadi thn 2006.MASIH ADAKAH LOWONGAN UNTK SYA .trima kasih
Turetno sugiharto
|Semoga saja program sertifikasi guru ini bisa berjalan dengan baik, lancar dan sukses .
CRISTY TAMETY
|apakah bisa mendaftar sertifikasi 2017 dengan masa kerja tahun 2008? kalao bisa gimana caranya???