Artikel Kategori // Lain-Lain
Perhitungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
0 Komentar | Dibaca 1842 kali

Sumber gambar :
Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015, PNS/ASN diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),bukan cuma PNS saja, PPPK juga berhak atas jaminan sosial ini.Rencana program JKK dan JKM akan berlaku mulai 1 Juli 2016 yang dikelola oleh PT. Taspen Indonesia.
Tahap Pelaporan JKK dan JKM
- Ahli waris atau instansi mengisi formulir kecelakaan kerja tahap 1 (Form taspen 1) yang diketahui Kepala Unit kerja atau instansi.
- Ahli waris atau instansi menyampaikan laporan kecelakaan tahap II (Form Taspen 2) kepada PT. Taspen berdasarkan surat keterangan dokter.
- Pengajuan pembayaran klaim jika ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Manfaat JKK antara lain perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan lebih lanjut berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan atau implant, jasa dokter atau medis, operasi, tranfusi darah dan rehabilitasi medik.
Manfaat JKM antara lain santunan, uang duka wafat, biaya pemakamam dan bantuan beasiswa.
Perhitungan JKK dan JKM
1. Biaya Pengangkutan Kecelakaan Kerja
Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dengan ketentuan
- Darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp. 1.300.000,-
- Laut diberikan paling besar Rp. 1.950.000,-
- Udara diberikan paling besar Rp. 3.250.000,-
- Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Biaya Santunan Cacat
- Santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = % sesuai Tabel PP 70 Tahun 2015 X 80 X Gaji terakhir
- Santunan cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = penurunan fungsi X % sesuai Tabel X Gaji Terakhir,
- Santunan cacat total dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah
1. Santunan sekaligus sebesar = 70% X 80 X Gaji terakhir
2. Santunan berkala sebesar = Rp. 250.000.000,-per bulan selama 2 tahun
3. Biaya santunan bagi PNS tewas
- Santunan kematian kerja sebesar = 60% X 80 X Gaji Terakhir
- Uang Duka sebesar = 6 X Gaji Terakhir
- Biaya Pemakamam sebesar Rp. 10.000.000,-
- Bantuan Beasiswa sebesar Rp. 45.000.000 bagi anak SD, Rp. 35.000.000 SMP, Rp. 25.000.000 SMA, Rp. 15.000.000 Diploma atau Sarjana diberikan kepada salah satu orang anak.
4. Biaya Tunjangan cacat
- Tunjangancacat diberikan sebesar pesentase tertentu dari gaji atas berkurang atau hilangnya fungsi organ tubuh.
5. Biaya jaminan Kematian (JKM)
- Santunan sekaligus sebesar Rp. 15.000.000 dibayarkan sekaligus 1 kali
- Uang duka wafat sebesar = 3 X Gaji Terakhir
- Biaya Pemekamam sebesar Rp. 7.500.000
- Bantuan Beasiswa sebesar Rp. 15.000.000 dibayarkan 1 kali
Sumber : http://www.abdinegara.id
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

mustopa
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang BiografinyaDaftar Artikel Terkait : 1
- Informasi Simpatika Terbaru 2022 06 February 2022 - 10:00
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer