Artikel Kategori // Informasi Umum
Tujuan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 adalah untuk meningkatkan :
Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Sasaran / penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
– Umum
Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
Bukan PNS/CPNS pada Kementrian Agama atau instansi lain.
– Khusus
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA.
Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementrian Agama (negeri dan swasta)
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementrian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Demikian Info Juknis Pemberian STF-GBPNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat
DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN STF-GBPNS TAHUN 2016
Sumber : madrasah.kemenag.go.id
Artikel Terkait
Hanya satu komentar pada "HANYA INFO…!!! Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS Tahun 2016"
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Ahlinya Obat Herbal
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Obat Tradisional Cepat Hamil Yang Mujarab 21 June 2017 - 11:37
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 8 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 8 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (445)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (90)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer
Ruri Rahman Hakim
|๐ ๐ ๐