Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Lain-Lain

Beranda / Lain-Lain / PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 TAROWANG-JENEPONTO
PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 TAROWANG-JENEPONTO
0 Komentar | Dibaca 1272 kali
SAHABUDDIN @elsah
02 October 2016

PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 TAROWANG
Alamat : Bonto Ujung Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Kode Pos 92361

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 065/ I06.5 / SMP.013-TRW / KP /2015
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 TAROWANG KABUPATEN JENEPONTO
KEPALA SMP NEGERI 2 TAROWANG
Menimbang : 1. Bahwa sekolah adalah lembaga pendidikan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan guna mewujudkan visi,misi sekolah dan tujuan pendidikan nasional.
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pendidikan di SMP Negeri 2 Tarowang,maka dipandang perlu adanya Peraturan Tata Tertib Sekolah.
3. Bahwa sehubungan dengan perkembangan zaman dan munculnya berbagai persoalan yang melanda pihak lembaga pendidikan dalam menegakkan tata tertib sekolah,maka dipandang perlu membuat revisi tata tertib siswa menjadi Tata Tertib Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 3 tahun 1989 , Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1990, Tentang Pendidikan Menengah.
Memperhatikan : Usulan/masukan Rapat Dewan Guru
Memutuskan : Menetapkan,

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 TAROWANG KAB.JENEPONTO

Pasal 1. Sistem Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan
a. Penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Tarowang berdasarkan pada Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 2 Tarowang
b. Kegiatan pendidikan terdiri dari kegiatan akademik dan non akademik/ekstrakurikuler
c. Kegiatan akademik adan non akademik dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang pembagian tugasnya ditetapkan oleh kepala sekolah

Pasal 2. Penerimaan Siswa Baru
a. Setiap calon siswa baru harus melalui proses seleksi penerimaan siswa baru yang
diselenggarakan oleh Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dibentuk oleh sekolah.
b. Syarat-syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan siswa baru adalah:
(1). Telah tamat pada lembaga pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau
yang sederajat,yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
(2). Dapat membaca dan menulis latim dan membaca al Quran
(3). Dapat menghitung,yaitu menambah,mengurang,mengali dan membagi
(4). Surat pernyataan akan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pendidikan
dan siap mentaatitata tertib sekolah,yang diketahui oleh orang tua/wali.
(5). Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh panitia PSB.
c. Setiap calon siswa yang telah lulus seleksi wajib mendaftar ulang pada panitia
d. Bagi siswa yang lulus seleksi yang tidak mendaftar ulang maka dan tidak pula mengikuti
kegiatanPengenalan Lingkungan Sekolah maka dinyatakan telah mengundurkan diri.
d. Setiap siswa baru wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
dilakukan olehPanitia Pengenalan Lingkungan Sekolah yang ditetapkan oleh panitia.

Pasal 3. Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan Honorer
a. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,maka sekolah mengangkat tenaga honorer yang disesuaikan dengan anggaran sekolah.
b. Syarat-syarat untuk diterima menjadi tenaga pendidik adalah:
(1). Surat Lamaran menjadi tenaga honorer
(2). Berijazah ijazah sarjana dan akta IV,dengan latar belakang pendidikan keserjanaan yang sesuai yang dibutuhkan sekolah.
c. Syarat-syarat untuk diterima menjadi tenaga kependidikan adalah:
(1). Surat Lamaran menjadi tenaga honorer
(2). Berijazah sekurang-kurangnya SMA/SMK/MA
(3). Dapat mengoperasikan computer
d. Sekolah dapat memberhentikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer
yang terbukti tidakbersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya,melakukan
perbuatan yang merugikan atau merusak nama baik sekolah,atau terbukti melakukan
perbuatan perlanggaran hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Pasal 4.Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
a. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran.
b. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester. Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 40 menit. Jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas VII,VIII dan IX adalah 40 jam pembelajaran
c. Minggu efektif per tahun pelajaran adalah 40-46 minggu
d. Kegiatan pembelajaran berlangsung berdasarkan jadwal kegiatan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah Urusan Uurikulum.
e. Setiap guru yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dilengkapi dengan perangkat pembelajaran dan perangkat lainnya yang mendukung.
Pasal 5. Kehadiran Peserta Didik
a. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
b. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 75% kehadiran dalam satu semester. Persentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), dan kelulusan.
c. Dalam satu minggu setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 34 jam pelajaran.
d. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
f. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:
(1). Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
(2). Mengikuti rapat OSIS
(3). Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
(4). Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan surat ijin dari kepala sekolah
(5). Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah

Pasal 6. Ketidakhadiran Peserta Didik
Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
a. Sakit (satu sampai tiga hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter / pemberitahuan langsung orang tua/wali). Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat keterangan dokter atau rawat inap.
b. Izin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
Pasal 7.Ketentuan Penilaian
a.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur
c. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik dengan mempertimbangkan hal-hal sbb :
d. Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
e. Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.
f. Beban tugas yang diberikan oleh guru terhadap siswa adalah 0 – 60 % jumlah jam tatap muka di kelas perminggu.
g. Bentuk penilaian yang diberikan adalah:
(1). Pelaksanaan Ulangan Harian
(2). Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
(3). Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
(4). Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
(5). Pelaksanaan Ujian Sekolah
(6). Pelaksanaan Ujian Nasional

Pasal 8. Ketentuan Remedial dan Pengayaan
a. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 kali dengan nilai yang diperoleh maksimum sama dengan KKM
b. Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa: 1) belajar kelompok, 2) belajar mandiri, 3) pembelajaran berbasis tema, dan 4) pemadatan kurikulum.
c. Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian pembelajaran pengayaan dapat dikaitkan dengan kegiatan tugas mandiri terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur;
d. Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Pasal 9. Ketentuan Kenaikan Kelas
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
b. Siswa dinyatakan naik ke kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai KKM pada ketercapaian, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran.
c. Rata-rata nilai afektif seluruh mata pelajaran sekurang-kurangnya 70.
d. Nilai sikap dan tingkah laku sekurang-kurangnya cukup
e. Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.

Pasal 10. Ketentuan Kelulusan
a. Satuan Pendidikan
(1). Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan
memilikinya nilai lengkap pada Lembaran Hasil Belajar Siswa (LHBS) mulai kelas
VII sampai dengan kelas IX.
(2). Lulus ujian sekolah untuk semua mata pelajaran yang diujikan
b. Kelulusan Ujian Sekolah:
(1). Peserta didik mempunyai Nilai Sekolah (NS)
(2). Nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,5 (empat koma lima).
(3). Jumlah ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan (alpa) tidak boleh lebih dari
25 % (dua puluh lima persen).
(4). Nilai prilaku dan pengembangan diri pada kelas IX semester genap minimal cukup
(C)

Pasal 11. Ketentuan Penggunaan Sarana dan Prasarana
b. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas sekolah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku;
c. Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di SMP Negeri 2 Tarowang
d. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali untuk menggunakan ruang belajar untuk proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Wakil kepala sekolah Bidang Sapras
e. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium IPA untuk
f. proses sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras
f. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras.
g. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tatatertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan;
h. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot sekolah), LCD, sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah / wakil kepala sekolah
i. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekola
j. Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna.
k. Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab sekolah..
l. Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.
m. Setiap penggunaan fasilitas sekolah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain harus tetap dijaga kebersihannya.
n. Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu di lingkungan setelah maka setelah kegiatan kondisi ruangan harus tetap harus dalam keadaan bersih.

Pasal 12. Ketentuan Layanan Bimbingan dan Konseling
a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,wali kelas dan petugas bimbingan-konseling
b. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas
c. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya
d. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran
e. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa di kelas yang bersangkutan,
f. Layanan konsultasi dengan petugas Bimbingan dan konseling dapat dilakukan untuk setiap masalah dan pada seluruh siswa,
g. Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor pada siswa dan orang tua sebelum rapor dibagikan.

Pasal 13. Ketentuan Mutasi Siswa
a. Siswa yang pindah
(1). Setiap siswa berhak pindah ke sekolah lain
(2). Permohonan pindah sekolah dilakukan oleh orang tua/wali siswa
(3). Setiap siswa yang pindah wajib menembalikan seluruh fasilitas sekolah yang telah
dipinjam
(4). Surat pindah dari sekolah dilampirkan dengan buku Rapor asli atau perlengkapan
lain yang diminta sekolah tujuan.
b. Siswa pindahan dari sekolah lain
(1). Setiap siswa pindahan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sekolah
(2). Persyaratan untuk diterima,adalah:
(a). Surat permintaan pindah dari orang tua/wali
(b). Surat pindah dari sekolah yang ditinggalkan
(c). Foto copy SKHU dan Ijazah SD/MI atau yang sederajat
(d). Surat rekomendasi pindah dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementrian
Agama setempat bagi siswa yang pindah lintas kabupaten atau provinsi.
(e). Kartu Pelajar dari sekolah yang ditinggalkan
(f). Surat pernyataan akan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pendidikan dan
siap mentaati tata tertib sekolah,yang diketahui oleh orang tua/wali.

Pasal 13. Penutup
b. Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait untukdipedomani dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.
c. Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
d. Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selamanya selama tidak ada perubahan pada peraturan pemerintah yang ada dia atasnya.

Ditetapkan di : Bonto Ujung
Pada tanggal : 10 Agustus 2015
Kepala Sekolah

H. IDRUS,S.Pd
NIP.196103061984031013

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Mahfud

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0