Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Pendidikan

Beranda / Pendidikan / Menag Minta Pengangkatan Guru Agama Jadi Kewenangan Kemenag
Menag Minta Pengangkatan Guru Agama Jadi Kewenangan Kemenag
6 Komentar | Dibaca 9044 kali
Adi Pratama @pratamaadi
14 November 2016

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Menteri Agama menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama.

Menurutnya, permasalahan itu berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu. Selama ini, sebagian GPAI diangkat oleh Kemendikbud, Pemda, dan ada juga dari Kementerian Agama.

“Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu,” terang Lukman di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Jumat (11/11).

Lukman meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya. “Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait,” pintanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ketika dimintai konfirmasi membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.

“Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya.

Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,”pungkasnya.

>> baca sumber >>

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....
Tags :  

Terdapat 6 Komentar pada "Menag Minta Pengangkatan Guru Agama Jadi Kewenangan Kemenag"

  1. SYAPRIDONI

     |
    November 18, 2016 at 5:33 pm

    Itu wacana bagus pak. Sekaligus kami ingin guru agama yang diangkat oleh pemerintah daerah, dipindahkan administrasi kepegawaiannya menjadi pegawai kementerian agama jadi jelas siapa induk kami. Kalau sekarang guru agama 1nyawa 2 badan dan ini menyulitkan guru agama.

  2. LISMIATI

     |
    November 22, 2016 at 9:51 pm

    Bgus skli..ibarrat guru agama tk punya presiden yg Pasti entah kmna mau mngadu

  3. EKY ABDUL RAZAK, M.Pd.I

     |
    November 24, 2016 at 1:02 pm

    wacana yang luar biasa, lebih bagus lg ada perhatian terhadap guru honorer yang tugas di negeri atau swasta utk pengangkatan guru agama yang sudah lama mengabdi.

  4. Fahmid

     |
    March 16, 2017 at 12:02 pm

    Assalamu alikum warahmatullahi wabarakatuh….wacana yang sangat bagus kami Guru Pendidikan Agama Islam berharap pengangkatan guru PAI dilakukan oleh Kemenag…..banyak guru PAI yang belum diangkat disebabkan krn dualisme satker yang menanganinya…kami juga berharap Guru PAI yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik Kiranya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dibawah naungan Kemenag…krn kemenag yang telah memberikan Sertifikat Pendidik..

  5. SUDIRMAN

     |
    March 17, 2017 at 2:03 pm

    الحمدلله،،
    Smoga cepat terealisasi,,,

  6. ARMIA LTJ

     |
    May 6, 2017 at 5:38 pm

    alhamdulillah, semoga pengangkatan ini bisa terwujud.

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

eryderetu

Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0