Artikel Kategori // Pendidikan
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 – Mengingat NUPTKadalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Dalam rangka hal ini, Kemendikbud melalui Dirjen GTK Sumarna Surapranata telah mengeluarkan surat tentang Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal tahun 2016 yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK 2016.
Pada surat Dirjen GTK tersebut disampaikan bahwa penerbitan NUPTK 2016 akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK 2016 adalah sebagai berikut :
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
- Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas.
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag).
- Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Untuk lebih jelasnya tentang syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun 2016 silahkan anda unduh surat Dirjen dimaksud disini.
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

celiegirs
Penulis ini masih malu-malu menuliskan sedikit tentang Biografinya- Tips Membeli Cincin Emas Terbaik untuk Hari Istimewa Pernikahan Anda 04 April 2017 - 03:18
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 8 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 8 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 6 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 6 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 8 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (979)
- Pendidikan (439)
- Informasi Umum (359)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (87)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer