Artikel Kategori // Lain-Lain

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Solo akan Dihapus: Pemerintah Kota Solo akan menghapus retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memeriksakan alat pemadam api tersebut.
Selain itu, juga untuk mewujudkan target Pemkot Solo dalam pengadaan alat pemadam api ringan bagi tiap rumah khususnya di pemukiman padat penduduk.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo, Gatot Sutanto mengungkapkan dengan dihapusnya retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan diyakini mampu menekan bencana kebakaran terutama di lingkungan padat penduduk.
Berdasarkan Perda tentang pencegahan bahaya kebakaran, retribusi pemeriksaan serta pemasangan label striker pada alat pemadam api ringan ditetapkan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.
“Selama ini retribusi dibebankan kepada pemilik, reteibusi untum pelayanan pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran,” kata Gatot pada Rabu (22/3).
Dia mengatakan masyarakat terbebani dengan adanya retribusi tersebut terutama pemilik usaha. “Pengecekan ini harus dilakukan petugas damkar, karena perlu tenaga khusus agar alat pemadam dapat digunakan maksimal,” kata dia.
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

SUBAIDI
Dunia saya luas tidak berbatas, dari yang real hingga yang maya, dari yang putih hingga yang hitam, masa r ...- SEKOLAH MARGINAL KEPULAUAN 09 February 2015 - 09:43
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 8 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 8 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 6 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 8 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (979)
- Pendidikan (439)
- Informasi Umum (359)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (87)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer