Artikel Kategori // Travelling

Berapa hari seorang pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi negara ASEAN lainnya?
Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations – ASEAN) merayakan ulang tahunnya yang ke-50 pada tahun 2017. ASEAN dibentuk di kawasan yang memiliki sejarah panjang kolonisasi dan konflik. Maka dari itu, organisasi ini ada untuk mempromosikan kedamaian, stabilitas, keamanan, dan kemakmuran melalui kerjasama regional.
Kawasan ini membentang di daratan seluas 4,488,839 kilometer persegi dan populasinya diperkirakan sebanyak 628 juta jiwa per 2015. Dari lima negara yang menginisiasi berdirinya organisasi regional ini, kini ASEAN memiliki 10 negara anggota: Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.
Komunitas tanpa batas negara
Meskipun beragam usaha telah dilakukan untuk integrasi lebih erat, penduduk negara-negara ASEAN masih tidak memiliki kemudahan untuk traveling tanpa batas negara (borderless travel) layaknya penduduk Uni Eropa. Meskipun penduduk negara anggota ASEAN tidak membutuhkan visa untuk mengunjungi negara lainnya, masih ada beberapa batasan.
Berikut grafis yang memperlihatkan negara apa saja yang dapat dikunjungi oleh paspor sebuah negara ASEAN, bebas visa:
Indonesia
Filipina
Malaysia
Singapura
Thailand
Brunei Darussalam
Vietnam
Laos
Kamboja
Myanmar
Tabel di bawah ini menyajikan ketentuan visa bagi penduduk negara ASEAN untuk bepergian ke negara lainnya dalam kawasan Asia Tenggara:
(Catatan: Ketentuan visa di atas berlaku untuk paspor biasa. Ketentuan bisa berbeda untuk paspor diplomatik atau service)
Cita-cita untuk traveling tanpa batas negara di kawasan ASEAN sedang dalam pengerjaan, melalui usulan bebas visa untuk penduduk Asia Tenggara, jalur imigrasi spesial ASEAN di bandara, dan satu visa untuk semua negara ASEAN bagi pengunjung asing — untuk meningkatkan turisme dan bisnis di kawasan ini.
Sumber : http://www.rappler.com/indonesia/data-dan-fakta/168426-fakta-paspor-negara-asean-bebas-paspor
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Agus Sadeli
peneliti alat pemadam api yang membimbing masyarakat baik Daftar Artikel Terkait : 8- Tata Cara Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 24 March 2017 - 10:22
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Solo akan Dihapus 23 March 2017 - 04:27
- Mengenal Jenis dan Fungsi Kegunaan Masing-Masing APAR 22 March 2017 - 10:04
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer