Artikel Kategori // Tips & Trik

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja
Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.
Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. alat pemadam kebakaran
Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan
Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja
Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Baca Juga : Pengertian K3 Serta Tujuannya
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
Keselamatan dan kesehatan kerja
Moral dan kesusilaan
Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama. Semoga Artikel Tentang Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja Dapat Bermanfaat Dan Apabila artikel ini berguna untuk anda silahkan copy paste dengan menyertakan Sumbernya. Kami Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada Kesalahan Dan Kekurangan Pada penulisan Artikel ini. Terima kasih atas perhatiannya.
By: https://en.gravatar.com/pujisonick
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Azma Tsabita Azzahra
Namaku Azma Tsabita Azzahra Aku sekolah di SDI CAHAYA ISLAM Umurku sekarang 9 Tahun- Perkenalan 04 June 2016 - 11:03
- Puisi Pemandangan Alam 02 July 2015 - 02:26
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 7 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (191)
- Teknologi (92)
- Internet & Media Sosial (80)
Kaitan Populer