Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Informasi Umum

Beranda / Informasi Umum / Mengenal Pengertian, Tujuan dan Manfaat dari Virtual Office
Mengenal Pengertian, Tujuan dan Manfaat dari Virtual Office
0 Komentar | Dibaca 1399 kali
Ibu Tri @Anonimous
02 August 2017

sewa virtual office

Perubahan teknologi satu perusahaan sekarang ini, juga akan senantiasa memerlukan sentuhan teknologi untuk menangani permasalahannya. Terlebih segalanya yang berkaitan dengan jalannya usaha perusahaan, dibutuhkan langkah gampang untuk menggerakkan semuanya pekerjaan, yang tidak terbatas oleh ruangan serta waktu. Sebab kadang-kadang, ada pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan waktu ekstra, hingga tidak semua bisa dikerjakan di kantor pada waktu kerja. Oleh karena itu, suatu perusahaan memerlukan sewa kantor virtual atau sewa virtual office.

Virtual office adalah aplikasi service perkantoran yang sangat mungkin baik yang memiliki perusahaan serta karyawan untuk bekerja bukan sekedar di kantor saja, namun juga di beberapa tempat yang mereka kehendaki, sepanjang mereka tersambung dengan internet. Bahkan juga dalam usaha online, virtual office jadi andalan, karna mustahil mereka mesti senantiasa teratur pergi ke kantor untuk menggerakkan peranan bisnisnya.

Maksud dari kantor virtual beberapa sekali lagi kembali pada prinsip ekonomi, yakni efisiensi. Pemakaian lingkungan kantor dengan fisik juga akan kurangi cost yang penting. Hingga kantor virtual ini bertindak jadi biaya reductor.

Beberapa fungsi yang di tawarkan oleh kantor virtual salah satunya :
a. penyewaan alamat serta telepon, hingga penyewa bisa memakai alamat serta telepon ini di kartu nama atau bahkan juga mempergunakannya jadi alamat korespondensi
b. service penyewaan meeting office, call forwarding, dan lain-lain.

Kantor virtual ini makin ramai dikarenakan banyak hal, umpamanya :
a. perusahaan memerlukan kantor perwakilan di kota besar, umpamanya perusahaan dari Jawa Timur memerlukan perwakilan di Jakarta
b. tempat kedudukan perusahaan ada di daerah permukiman yang tidak bisa jadi tempat aktivitas usaha
c. perusahaan memerlukan alamat di ‘pusat bisnis’ untuk tingkatkan citra perusahaan
d. perusahaan menginginkan menghemat cost penyediaan sarana, infrastruktur, dan lain-lain.

PPh Pasal 23
Jadi objek PPh Pasal 23 bila tidak ada tanah serta/atau bangunan yang disewa. Kantor virtual hanya menyewa alamat saja (umpamanya untuk kepentingan PO Box saja), tidak ada ruang yang disewa. Atau bahkan juga cuma persewaan server/bandwith internet saja. Bila sekian, persewaan itu dapat dimasukkan jadi sewa berkenaan dengan pemakaian harta seperti disebut dalam Pasal 23 UU PPh yang sudah diperjelas pengertiannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2010 yang mengatur kalau Sewa serta pendapatan beda berkenaan dengan pemakaian harta seperti disebut dalam butir 1 huruf a adalah pendapatan yang di terima atau didapat berkenaan dengan perjanjian untuk memberi hak memakai harta sepanjang periode waktu spesifik baik dengan kesepakatan tertulis ataupun tidak tertulis hingga harta itu cuma bisa dipakai oleh penerima hak sepanjang periode waktu yang sudah disetujui.

 

 

 

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_virtual

http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

I PUTU SUARDANA

Anak dari seorang buruh tani penggarap, bekerja dengan tulus untuk menghantarkan anak ke jalan yang lebih baik
Daftar Artikel Terkait :  1
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0