Artikel Kategori // Informasi Umum
Perubahan teknologi satu perusahaan sekarang ini, juga akan senantiasa memerlukan sentuhan teknologi untuk menangani permasalahannya. Terlebih segalanya yang berkaitan dengan jalannya usaha perusahaan, dibutuhkan langkah gampang untuk menggerakkan semuanya pekerjaan, yang tidak terbatas oleh ruangan serta waktu. Sebab kadang-kadang, ada pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan waktu ekstra, hingga tidak semua bisa dikerjakan di kantor pada waktu kerja. Oleh karena itu, suatu perusahaan memerlukan sewa kantor virtual atau sewa virtual office.
Virtual office adalah aplikasi service perkantoran yang sangat mungkin baik yang memiliki perusahaan serta karyawan untuk bekerja bukan sekedar di kantor saja, namun juga di beberapa tempat yang mereka kehendaki, sepanjang mereka tersambung dengan internet. Bahkan juga dalam usaha online, virtual office jadi andalan, karna mustahil mereka mesti senantiasa teratur pergi ke kantor untuk menggerakkan peranan bisnisnya.
Maksud dari kantor virtual beberapa sekali lagi kembali pada prinsip ekonomi, yakni efisiensi. Pemakaian lingkungan kantor dengan fisik juga akan kurangi cost yang penting. Hingga kantor virtual ini bertindak jadi biaya reductor.
Beberapa fungsi yang di tawarkan oleh kantor virtual salah satunya :
a. penyewaan alamat serta telepon, hingga penyewa bisa memakai alamat serta telepon ini di kartu nama atau bahkan juga mempergunakannya jadi alamat korespondensi
b. service penyewaan meeting office, call forwarding, dan lain-lain.
Kantor virtual ini makin ramai dikarenakan banyak hal, umpamanya :
a. perusahaan memerlukan kantor perwakilan di kota besar, umpamanya perusahaan dari Jawa Timur memerlukan perwakilan di Jakarta
b. tempat kedudukan perusahaan ada di daerah permukiman yang tidak bisa jadi tempat aktivitas usaha
c. perusahaan memerlukan alamat di ‘pusat bisnis’ untuk tingkatkan citra perusahaan
d. perusahaan menginginkan menghemat cost penyediaan sarana, infrastruktur, dan lain-lain.
PPh Pasal 23
Jadi objek PPh Pasal 23 bila tidak ada tanah serta/atau bangunan yang disewa. Kantor virtual hanya menyewa alamat saja (umpamanya untuk kepentingan PO Box saja), tidak ada ruang yang disewa. Atau bahkan juga cuma persewaan server/bandwith internet saja. Bila sekian, persewaan itu dapat dimasukkan jadi sewa berkenaan dengan pemakaian harta seperti disebut dalam Pasal 23 UU PPh yang sudah diperjelas pengertiannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2010 yang mengatur kalau Sewa serta pendapatan beda berkenaan dengan pemakaian harta seperti disebut dalam butir 1 huruf a adalah pendapatan yang di terima atau didapat berkenaan dengan perjanjian untuk memberi hak memakai harta sepanjang periode waktu spesifik baik dengan kesepakatan tertulis ataupun tidak tertulis hingga harta itu cuma bisa dipakai oleh penerima hak sepanjang periode waktu yang sudah disetujui.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_virtual
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

I PUTU SUARDANA
Anak dari seorang buruh tani penggarap, bekerja dengan tulus untuk menghantarkan anak ke jalan yang lebih baik- Program penyiapan Calon Kepala sekolah oleh Kepala Dinas Kabupaten Tidak Jujur 25 June 2014 - 06:08
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 10 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 8 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (984)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (94)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer