Artikel Kategori // Informasi Umum

Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia kembali membuka lowongan CPNS bagi lulusan SMA sebanyak 2875 Formasi.
Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi dari Kemenkumham TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019
Pertama-tama silahkan lihat terlebih dahulu JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI . Melalui ===> Tautan Ini.
Kedua, silahkan baca persyaratannya terlebih dahulu.
- PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
- Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
- Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir); - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan
menandatangani surat pernyataan); - Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain
di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak
bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama atau adat; - Pelamar merupakan lulusan :
- Jenis Formasi Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1
dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima); - Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma
III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); - SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; - SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
- Jenis Formasi Cumlaude
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki
surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; - Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya
kata “cumlaude/ dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.
- Jenis Formasi Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III
(non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima); - Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-
III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-
PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
- Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan
Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); - Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan,
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); - SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; - SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
- Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan
Sarjana (S1); - Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
- Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian: - Pria minimal 160 cm;
- Wanita minimal 155 cm.
- Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada
wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
provinsi tersebut; - Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis
formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan
Papua Barat;
Ketiga, silahkan pelajari cara pendaftarannya
- TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
- Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portalhttps://sscasn.bkn.go.idmulai
tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu
Keluarga (KK); - Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar
harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor
Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto
minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun; - Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto)
yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb,
maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM,
jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang
tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan
SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah
lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019. - Dokumen Persyaratan Pelamar
- Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan
Diploma III.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,-
ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttp://sscasn.bkn.go.iddan/ atau laman
http://cpns.kemenkumham.gp.iddan kedua dokumen dijadikan dalam satu file; - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP; - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter
dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi
(STR) asli yang masih berlaku; - Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima); - Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir); - Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; - Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya). - Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan
Sarjana/S-1. - Dokumen persyaratan terdiri dari :
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan/
digabung dalam satu file; - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP; - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; - Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir); - Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
- Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan
surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK
wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada
ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka
wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau
Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude. - Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan
Sarjana/S-1 dan Diploma III. - Dokumen persyaratan terdiri dari :
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu
file; - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP; - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima); - Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir); - Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; - Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
- Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli); - Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang
dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah
dimana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi
dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019.
Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk
mengikuti seleksi selanjutnya. - Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi
Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima); - Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir); - Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; - Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
- Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; - Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
- Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file; - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut; - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
- Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan Pesantren). - Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi
Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.gp.id)dan kedua dokumen dijadikan dalam
1 satu file;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli)
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut; - Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
- Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
- Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian
Agama (bagi lulusan Pesantren).
- Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
- Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan
pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portalhttps://sscasn.bkn.go.id. - Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka /
file tidak rusak dan terbaca dengan jelas. - Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal:
https://sscasn.bkn.go.idpada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019; - Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen
unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta
pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal
yang diumumkan.
Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen
unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta pemberian kartu
peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
Download juga, Permenpan rb nomor 23 tahun 2019 tentang Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Khusus CPNS tahun 2019, di TAUTAN INI.
Artikel Terkait
Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang
Penulis Lainnya

Rhedjozt
Manusia yang masih sibuk berusaha memperbaiki kekurangan sehingga bisa disebut manusia biasa.- Daerah Penyelenggara SIAP PPDB Online 2016 03 June 2016 - 03:54
- Tipikal Hari Ibu 22 December 2015 - 10:10
- Bersuara untuk Melawan Asap 14 September 2015 - 05:27
Komentar Terbaru
- Etos Kerja Guru PNS yang Buruk 9 Tahun yang lalu
- Cetak Kartu Digital NUPTK/PegID 9 Tahun yang lalu
- Bangga memiliki email user@madrasah.id 8 Tahun yang lalu
- Syarat Mengikuti Verval Inpassing 7 Tahun yang lalu
- KITAB SIAP PADAMU NEGERI v1.0 9 Tahun yang lalu
Kategori
- Lain-Lain (983)
- Pendidikan (446)
- Informasi Umum (360)
- Opini & Ide (218)
- Tips & Trik (192)
- Teknologi (93)
- Internet & Media Sosial (83)
Kaitan Populer