Tutorial DasarSIAP Wacana

Artikel Kategori // Informasi Umum

Beranda / Informasi Umum / Lulusan SMA/SMK bisa Daftar CPNS Kemenkumham, Ini dia Syaratnya
Lulusan SMA/SMK bisa Daftar CPNS Kemenkumham, Ini dia Syaratnya
0 Komentar | Dibaca 856 kali
Yuviter Pradeska @pradeska
03 November 2019

Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia kembali membuka lowongan CPNS bagi lulusan SMA sebanyak 2875 Formasi.

Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi dari Kemenkumham TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

Pertama-tama silahkan lihat terlebih dahulu  JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI . Melalui ===> Tautan Ini.

 

Kedua, silahkan baca persyaratannya terlebih dahulu.

  • PERSYARATAN
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
    kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
    dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
    prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
    sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
    setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
    pengumuman kelulusan akhir);
  12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan
    menandatangani surat pernyataan);
  13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain
    di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak
    bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan
    oleh ketentuan agama atau adat;
  14. Pelamar merupakan lulusan :
  15. Jenis Formasi Umum
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1
    dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan
    transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh
    lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma
    III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan
    program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
    Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
    lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
    nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
    Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
  1. Jenis Formasi Cumlaude
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki
    surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
    predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari
    Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
    dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
    Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya
    kata “cumlaude/ dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.
  1. Jenis Formasi Disabilitas
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III
    (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan
    transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
    tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-
    III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan
    Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-
    PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua
    koma tujuh lima);
  1. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan
    Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan
    tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
    Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan,
    dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
    nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
    Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
  1. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
  2. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan
    Sarjana (S1);
  3. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
  4. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
  5. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
    keimigrasian:
  6. Pria minimal 160 cm;
  7. Wanita minimal 155 cm.
  8. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi
    pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
    Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada
    wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
    setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
    provinsi tersebut;
  9. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis
    formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan
    Papua Barat;

Ketiga, silahkan pelajari cara pendaftarannya

  • TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
  1. Tata Cara Pendaftaran
  2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portalhttps://sscasn.bkn.go.idmulai
    tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
    (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk
    Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu
    Keluarga (KK);
  3. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar
    harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor
    Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
    pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto
    minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
  4. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password
    yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto)
    yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
    perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb,
    maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM,
    jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang
    tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan
    SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah
    lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
  5. Dokumen Persyaratan Pelamar
  6. Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan
    Diploma III.

Dokumen persyaratan terdiri dari:

  • Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
    surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,-
    ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat
    pernyataan dapat diunduh pada portalhttp://sscasn.bkn.go.iddan/ atau laman
    http://cpns.kemenkumham.gp.iddan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter
    dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi
    (STR) asli yang masih berlaku;
  2. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
    (dua koma tujuh lima);
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
    Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
    sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
    sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
  4. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
    Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
    dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
    prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
    akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
    perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
    akreditasinya).
  6. Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan
    Sarjana/S-1.
  7. Dokumen persyaratan terdiri dari :
  • Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
    surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan
    ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
    pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
    lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan/
    digabung dalam satu file;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
    dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
    Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
    sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
    sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
  4. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
    Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
    dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
    prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
    akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
    perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
    akreditasinya).
  • Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi
    Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan
    surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
    cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK
    wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada
    ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka
    wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau
    Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
  2. Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan
    Sarjana/S-1 dan Diploma III.
  3. Dokumen persyaratan terdiri dari :
  • Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
    surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
    ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
    pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
    lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu
    file;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
    (dua koma tujuh lima);
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
    Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
    sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
    sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
  4. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
    dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
    Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
    dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
    prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
    akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
    perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
    akreditasinya).
  • Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
    sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
    penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
  • Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
    dari Rumah Sakit Pemerintah.
  1. Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria
    Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
    Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang
    dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah
    dimana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi
    dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019.
    Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk
    mengikuti seleksi selanjutnya.
  2. Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi
    Pendidikan Sarjana/S-1.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
    (dua koma tujuh lima);
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
    Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
    sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
    sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
  4. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
    dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
    Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
    dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
    prodi pelamar yang berasal dari portalhttps://banpt.or.idatau surat
    akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
    Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
    akreditasinya).
  • Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
    sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
    penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
    menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
    orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
  1. Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
    Dokumen persyaratan terdiri dari:
  • Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
    surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000;
    ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat
    pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
    lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
    satu file;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
    apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
    bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa
    yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  3. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
    dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama
    (bagi lulusan Pesantren).
  4. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi
    Pendidikan SLTA Sederajat.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portalhttps://sscasn.bkn.go.iddan/ atau
lamanhttp://cpns.kemenkumham.gp.id)dan kedua dokumen dijadikan dalam
1 satu file;

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
    melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
    apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
    bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli)
    yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
  • Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
    pdf, yang terdiri dari:
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
  2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  3. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
    dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian
    Agama (bagi lulusan Pesantren).
  • Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
    menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
    orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
  1. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan
    pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portalhttps://sscasn.bkn.go.id.
  2. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
    putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka /
    file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
  3. Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi
    administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal:
    https://sscasn.bkn.go.idpada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
  4. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen
    unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta
    pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal
    yang diumumkan.

Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen
unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta pemberian kartu
peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.

Download juga, Permenpan rb nomor 23 tahun 2019 tentang Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Khusus CPNS tahun 2019, di TAUTAN INI.

Harap tunggu, laporan sedang dalam proses submit....

Anda harus login untuk berkomentar. Login Sekarang

Penulis Lainnya

Rhedjozt

Manusia yang masih sibuk berusaha memperbaiki kekurangan sehingga bisa disebut manusia biasa.
Daftar Artikel Terkait :  4
Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna
pada dunia pendidikan Indonesia.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0